Singapura Setujui Ekstradisi Paulus Tannos, Polri Sebut Butuh Waktu Paling Cepat 4 Bulan

Singapura Setujui Ekstradisi Paulus Tannos, Polri Sebut Butuh Waktu Paling Cepat 4 Bulan

Polri sebut proses ekstradisi Paulus Tannos membutuhkan waktu paling cepat 4 bulan.-disway.id/Ayu Novita-

Menurut informasi yang ada, Paulus Tannos mengubah identitas serta paspornya di Afrika Selatan. Oleh karenanya, sampai akhir periode kepemimpinan KPK pada tahun 2024, ia belum juga tertangkap.

Kemudian KPK melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk memproses hukum Paulus Tannos. Yakni negara yang mengeluarkan paspor diminta mencabut paspor tersangka karena yang bersangkutan melakukan tindak pidana di Indonesia.(*)

*) Mahasiswa magang dari UIN Sunan Ampel Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: