KPK Buka Suara Terkait Paulus Tannos yang Ajukan Penangguhan Penahanan di Singapura

KPK Buka Suara Terkait Paulus Tannos yang Ajukan Penangguhan Penahanan di Singapura

Juru bicara KPK Budi mengungkapkan KPK akan berkoordinasi dengan kemenkum dalam melawan upaya pengajuan penahanan yang dilakukan oleh Paulus Tannos-Foto Istimewa-

Untungnya Indonesia memiliki perjanjian kerja sama ekstradisi dengan Singapura. Pada kasus ini pemerintah Indonesia dibantu oleh pihak kejaksaan atau Attorney General Chambers (AGC) Singapura untuk melakukan proses perlawanan terhadap gugatan yang sudah dilayangkan oleh Tannos. 

Proses ekstradisi itu rencananya akan dilakukan melalui sidang komitmen atau comittal hearing di Singapura pada tanggal 23-25 Juni 2025 nanti. 

Tannos merupakan satu dari lima buron yang saat ini belum dijadikan tersangka serta masih dikejar KPK Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani menjadi tersangka dalam kasus yang sama. Hanya Miryam yang belakangan sudah diperiksa oleh penyidik KPK. 

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor? sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*) 

 

*) Mahasiswa Magang UIN Sunan Ampel Surabaya

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: