Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN: KPK Sita Uang Rp24 Miliar dan 7 Bidang Tanah di Bogor

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memberikan keterangan ke awak media.-disway.id-
HARIAN DISWAY – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT IAE. Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita uang senilai lebih dari Rp24 miliar dan tujuh bidang tanah di wilayah Bogor dan sekitarnya senilai sekitar Rp70 miliar.
"Selama bulan April hingga Mei 2025, penyidik telah melakukan penyitaan uang dan tanah sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Senin, 26 Mei 2025.
Rincian penyitaan mencakup uang sebesar US$1.523.284 (setara lebih dari Rp24 miliar) dan tujuh bidang tanah seluas total 31.772 meter persegi. Nilai total tanah tersebut ditaksir sekitar Rp70 miliar.
Sebelumnya, KPK juga telah menyita pengembalian kerugian negara berupa uang senilai sekitar US$1,42 juta dan sejumlah aset tanah di kawasan Jabodetabek dengan luas lebih dari 3 hektare.
BACA JUGA:Genap 60 Tahun, PGN Dukung Masa Depan Energi Bersih Indonesia
BACA JUGA:PGN Kembangkan Infrastruktur LNG di Kawasan Pelabuhan untuk Perluas Layanan Gas Bumi
“Tentu upaya ini sebagai bagian dari langkah awal dalam asset recovery untuk mengoptimalkan pemulihan keuangan negara,” kata Budi.
Kasus ini menyeret dua tersangka, yakni:
• Danny Praditya, Direktur Komersial PT PGN periode 2016–Agustus 2019
• Iswan Ibrahim, Direktur Utama PT Isargas (2011–22 Januari 2024) sekaligus Komisaris PT IAE (2006–22 Januari 2024)
Kasus bermula dari pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2017 oleh Dewan Komisaris dan Direksi PGN pada 19 Desember 2016. Dalam RKAP tersebut, tidak terdapat rencana pembelian gas dari PT IAE.
Namun, PT IAE saat itu telah mendapatkan alokasi gas dari Husky CNOOC Madura Ltd (HCML) dengan rencana penyerapan:
• 10 MMSCFD pada 2017
• 15 MMSCFD pada 2018
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: