Hajatan Tutup Jalan dan Sound Horeg Tanpa Izin Terancam Sanksi Pidana

Hajatan Tutup Jalan dan Sound Horeg Tanpa Izin Terancam Sanksi Pidana

ILUSTRASI Sound Horeg dan Kontestasi Moral Publik.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

HARIAN DISWAY - Fenomena hajatan warga dengan panggung musik besar hingga melibatkan massa di jalan umum kini tidak dapat lagi dilakukan secara sembarangan karena berpotensi dikenai sanksi pidana, Rabu, 7 Januari 2026.

Pemerintah menegaskan bahwa setiap pesta atau keramaian yang menutup akses jalan umum tanpa izin resmi dari otoritas terkait dapat berujung pada sanksi hukum. Ketentuan ini diatur secara tegas dalam Pasal 274 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan pesta atau keramaian di ruang publik tanpa izin dapat dikenai pidana denda kategori II. Aturan ini berlaku bagi seluruh bentuk kegiatan, termasuk hajatan pernikahan, khitanan, hingga acara syukuran yang menggunakan fasilitas umum.

Selain sanksi denda, Pasal 274 ayat (2) juga mengatur ancaman pidana penjara maksimal enam bulan. Hukuman ini dapat dikenakan kepada penyelenggara hajatan yang menimbulkan keonaran, huru-hara, atau mengganggu kepentingan umum akibat kegiatan yang dilakukan.

BACA JUGA:Sound Horeg dan Kontestasi Moral Publik

BACA JUGA:Kampung Kreatif Dupak Bangunrejo Meriahkan Peringatan Kemerdekaan RI dengan Sound Horeg dan Dongkrek

Langkah penegakan hukum ini diambil menyusul maraknya keluhan masyarakat di berbagai daerah. Warga kerap mengadukan hajatan yang menutup jalan lingkungan maupun jalan penghubung antarkawasan sehingga menimbulkan kemacetan dan menghambat aktivitas masyarakat lainnya.

Selain persoalan penutupan jalan, penggunaan sound horeg dengan daya tinggi juga menjadi sorotan. Dentuman musik yang keras dan berlangsung hingga larut malam dinilai mengganggu ketenangan serta kenyamanan warga sekitar, terutama lansia, anak-anak, dan masyarakat yang membutuhkan waktu istirahat.

Pemerintah menekankan bahwa kewajiban mengurus izin bukan sekadar formalitas administratif. Izin dimaksudkan sebagai instrumen pengendalian agar kegiatan masyarakat tetap berjalan tanpa mengorbankan keamanan, ketertiban, dan hak warga lainnya.

Penilaian aparat penegak hukum nantinya akan didasarkan pada dampak nyata yang ditimbulkan hajatan tersebut. Dampak yang dimaksud mencakup tingkat kebisingan, durasi acara, penutupan akses vital, hingga potensi gangguan terhadap layanan darurat.

BACA JUGA:Pemprov Jawa Timur Klaim Tak Ada Gejolak seusai Aturan Baru Sound Horeg Diterbitkan

BACA JUGA:MUI Jatim Dukung SE Gubernur Tanpa Cabut Fatwa Haram Sound Horeg

Dengan diberlakukannya ketentuan ini, aparat memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan penindakan terhadap hajatan liar. Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar lebih tertib dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan acara di ruang publik demi menjaga ketertiban umum dan kenyamanan bersama. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: