Pemprov Jawa Timur Klaim Tak Ada Gejolak seusai Aturan Baru Sound Horeg Diterbitkan

Pemprov Jawa Timur Klaim Tak Ada Gejolak seusai Aturan Baru Sound Horeg Diterbitkan

Sound Karnaval di Sebuah Gelaran Budaya di Ponorogo-Edi Susilo Disway-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan penerbitan Surat Edaran (SE) Bersama tentang pembatasan sound horeg berjalan mulus tanpa polemik.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jawa Timur Eddy Supriyanto mengatakan, saat ini belum ada laporan keluhan mengenai sound horeg di masyarakat.

BACA JUGA:MUI Jatim Dukung SE Gubernur Tanpa Cabut Fatwa Haram Sound Horeg

BACA JUGA:Aturan Baru Sound Horeg di Jatim: Maksimal 85-120 Desibel hingga Dilarang Dibikin Konten!

"Dan mudah-mudah jangan sampai. Dan aturan ini diterima oleh publik," katanya kepada Harian Disway, Kamis, 14 Agustus 2025. 

SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025 itu telah disosialisasikan ke pemerintah kabupaten/kota, jajaran Polres, dan Dandim agar turut mengedukasi pengusaha sound dan masyarakat.

Polisi dan Satpol PP di daerah juga diminta memantau pelaksanaan sound horeg sesuai ketentuan.

BACA JUGA:Sound Horeg dan Budaya Kitsch: Jedag-jedug pun Perlu Ditata

BACA JUGA:Surat Edaran Sound Horeg Segera Ditandatangani, Diumumkan Polda Jawa Timur

Aturan membedakan batas kebisingan untuk acara sound di lokasi tetap dan yang berpindah-pindah.

Pertunjukan musik atau seni budaya di tempat terbuka dibatasi maksimal 120 dBA, sedangkan acara karnaval atau kegiatan keliling hanya diperbolehkan hingga 85 dBA.

Masyarakat diperbolehkan melapor jika merasa terganggu. “Pada intinya kan kami tidak melarang total,” ujar Eddy.

Ia menegaskan, aturan yang disepakati Pemprov, TNI, dan Kepolisian ini dibuat agar sound horeg berjalan sesuai norma hukum dan kesusilaan.

BACA JUGA:Sound Horeg, Pro-Kontra di Tengah Geliat Ekonomi Kawasan Urban

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: