Pemprov Jawa Timur Klaim Tak Ada Gejolak seusai Aturan Baru Sound Horeg Diterbitkan

Sound Karnaval di Sebuah Gelaran Budaya di Ponorogo-Edi Susilo Disway-
BACA JUGA:Inilah Empat Poin Pelaksanaan Sound Horeg
Dari data Bakesbangpol, ada sekitar 160 pengusaha sound horeg di Jatim. Mereka yang ingin menggelar acara wajib mengurus izin ke kepolisian dan pemerintah daerah setempat.
Pelanggaran dapat berujung pada pencabutan izin, termasuk jika terjadi kerusakan fasilitas umum atau korban jiwa akibat suara keras.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama yang mengatur penggunaan sound system atau pengeras suara di ruang publik.
BACA JUGA:Pengusaha Sound Horeg Setuju Diatur, Tapi Jangan Terlalu Ketat
BACA JUGA:Khofifah Bentuk Tim Khusus Susun Regulasi Sound Horeg di Jawa Timur
Aturan tersebut dibuat untuk merespons maraknya fenomena sound horeg yang kerap menimbulkan gangguan ketertiban dan ketentraman masyarakat.
Dalam SE Bersama itu diatur batasan kebisingan, waktu, lokasi, serta larangan konten dalam kegiatan yang menggunakan sound horeg.
Ya, penggunaan sound horeg tetap diperbolehkan asal wajib menyesuaikan dengan norma agama, kesusilaan, dan hukum yang berlaku.
Selain batas kebisingan sound horeg, diatur pula terkait kelayakan kendaraan pengangkut, waktu, lokasi, rute yang dilewati, hingga jenis kegiatan sosial yang diperbolehkan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: