MUI Jatim Dukung SE Gubernur Tanpa Cabut Fatwa Haram Sound Horeg

Sound Karnaval di Kirab Budaya Bantarangin Ponorogo-Edi Susilo Disway-
SURABAYA, HARIAN DISWAY- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mendukung penuh pemberlakukan Surat Edaran Bersama Penggunaan Sound System, Senin, 11 Agustus 2025.
Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Makruf Khozin mengatakan, SE yang ditandatangani Gubernur Jawa Timur, Kapolda, dan Pangdam V Brawijaya tersebut sudah melibatkan MUI.
MUI mendukung SE tersebut lantaran telah menghindari hal-hal yang haram. Yang sebelumnya menjadi dasar MUI Jawa Timur menjatuhkan fatwa haram pada acara sound horeg pada 12 Juli lalu.
"Hal-hal haram seperti tingkat volume, minuman keras, dan sebagainya sudah dilarang di SE tersebut," katanya kepada Disway Senin.
BACA JUGA:Aturan Baru Sound Horeg di Jatim: Maksimal 85-120 Desibel hingga Dilarang Dibikin Konten!
BACA JUGA:Sound Horeg dan Budaya Kitsch: Jedag-jedug pun Perlu Ditata
Meski begitu, Makruf mengatakan fatwa haram MUI atas sound horeg tak akan dicabut dan tetap berlaku. Selama unsur-unsur yang diharamkan masih tampak saat penyelenggaraan sound horeg.
Makruf juga mendukung ada penerapan penuh SE ini di lapangan. Mengingat tidak ada hukuman bagi mereka yang melanggar ketentuan. "Kami berharap ada ketegasan dari pihak kepolisian," katanya.
Terpisah, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kembali menegaskan bahwa pihaknya tetap memperbolehkan pelaksanaan acara sound system. Asalkan pelaksanaannya mengacu pada SE.
Seperti kebisingan suara sound di antara 85 dBA hingga maksimal 120 dBA. "Dan di tempat-tempat seperti rumah ibadah dan sekolah tidak boleh dibunyikan," katanyi usai mengikuti sidang Paripurna di DPRD Jatim.
SE yang diteken pada 6 Agustus itu, kata Khofifah sudah menggunakan pendekatan komperhensif. Yang mempertimbangkan soal kesehatan dan keamanan bagi masyarakat.
Misalnya terkait batas desible yang disesuaikan dengan ketentuan WHO dan rekomendasi dari dokter THT. SE juga sudah mengacu pada keputusan MUI.
"Kita harapkan menjelang 17 Agustus ini, masyarakat tetap bisa menggelar acara," katanya. Dengan tetap memperhatikan ketentuan SE dan selalu menjaga ketertiban bersama. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: