Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN: KPK Sita Uang Rp24 Miliar dan 7 Bidang Tanah di Bogor

Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN: KPK Sita Uang Rp24 Miliar dan 7 Bidang Tanah di Bogor

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memberikan keterangan ke awak media.-disway.id-

• 40 MMSCFD pada 2019

BACA JUGA:PGN Lanjutkan Pembangunan Infrastruktur Gas Bumi untuk Perkuat Hilirisasi Migas

BACA JUGA:PGN Pasok Gas Bumi untuk Dapur MBG di Kota Batam, Masak 6.400 Porsi Setiap Hari

Pada Agustus 2017, Danny Praditya memerintahkan Adi Munandir, selaku Head of Marketing PT PGN, untuk mempresentasikan peluang kerja sama kepada beberapa trader gas, termasuk PT Isargas, sebagai calon Local Distributor Company (LDC) untuk PGN. Adi kemudian menghubungi Sofyan, Direktur PT IAE.

Pada 5 September 2017, Danny kembali memerintahkan Adi Munandir untuk mengadakan pertemuan dengan pihak Isargas Grup di kantor PGN. Dalam pertemuan itu, Sofyan menyampaikan permintaan dari Iswan Ibrahim agar PGN memberikan uang muka sebesar US$15 juta sebagai syarat dalam rencana pembelian gas dari PT IAE. Uang tersebut disebutkan akan digunakan untuk membayar utang PT Isargas ke pihak lain.

Perintah ini kemudian dilaporkan Adi Munandir kepada Danny Praditya.

Selanjutnya, pada periode September–Oktober 2017, Danny memerintahkan Tim Marketing PGN (Adi Munandir dan Reza Maghraby) untuk membuat kajian internal terkait rencana pembelian gas dari PT IAE. Padahal, penyusunan kajian tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab divisi Pasokan Gas PGN.

BACA JUGA:Suadesa Festival 2025, PGN Gandeng UMKM dan Kesenian Lokal

BACA JUGA:Perkuat Pasokan Gas Bumi, PGN Gali Potensi WK Tungkal

Kemudian, pada 10 Oktober 2017, dalam rapat Direksi PGN, Danny Praditya dan Tim Marketing mempresentasikan materi bertajuk “Update Komersial”. Materi ini menyebutkan bahwa Isargas Grup bersedia menjual sebagian alokasi gas ex-HCML miliknya ke PGN, namun meminta skema pembayaran dilakukan di muka. Selain itu, Isargas juga menawarkan peluang akuisisi sebagian atau seluruh saham perusahaan oleh PGN.

KPK menilai proses ini tidak sesuai prosedur dan mengandung unsur perbuatan melawan hukum, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: