Usai Diperiksa KPK, Mantan Pejabat Kemenag Bungkam
Mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag), Subhan Cholid, diam seribu bahasa usai diperiksa KPK atas kasus korupsi kuota haji, Rabu, 12 November 2025.-Disway.id/Ayu Novita-
HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. Salah satu yang diperiksa adalah Subhan Cholid, mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI.
Subhan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu, 12 November 2025. Ia tiba sekitar pukul 09.00 WIB dan baru meninggalkan lokasi pukul 14.34 WIB. Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Subhan tampak mengenakan kemeja putih, rompi hitam, dan masker berwarna putih.
Kepada wartawan, Subhan enggan berkomentar banyak mengenai materi pemeriksaan.
“Tanya ke penyidik,” ujarnya singkat.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK sudah Periksa 350 Travel di Seluruh Indonesia
BACA JUGA:Lanjutan Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Lebih dari 300 Travel
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya agenda pemeriksaan terhadap Subhan. Ia menjelaskan, penyidik mendalami keterangan saksi terkait pembagian kuota haji serta mekanisme penyediaan layanan bagi jemaah.
“Dalam pemeriksaan terhadap saksi Sdr SC hari ini, penyidik mendalami pengetahuannya terkait pembagian kuota haji 50:50, serta penyediaan layanan bagi jemaah haji,” kata Budi dalam keterangannya.
Sebelumnya, pada 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur. KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah dinas Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor biro perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) di kantor Kemenag.
Dari serangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti yang diduga terkait perkara, seperti dokumen, barang bukti elektronik (BBE), kendaraan, dan aset properti.
BACA JUGA:Manajer Operasinal Amphuri Diperiksa KPK Terkait Kuota Haji
BACA JUGA:KPK Dalami Jual Beli Kuota Haji Khusus 2024, Kerugian Negara Diperkirakan Capai Rp1 Triliun
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji seharusnya dilakukan dengan porsi 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus. Dengan tambahan kuota 20.000, semestinya alokasi dibagi menjadi 18.400 kuota reguler dan 1.600 kuota khusus. Namun, hasil penyelidikan KPK menunjukkan adanya penyimpangan, di mana pembagian dilakukan secara tidak sesuai aturan—masing-masing 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.
Perubahan proporsi itu diduga menjadi bagian dari tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki lembaga antirasuah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: