KPK Dalami Peran WNA India dalam Kasus Gratifikasi rita widtaidyasari

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjawab pertanyaan wartawan.-Ayu Novita -
HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan saksi penting dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait tambang batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Kali ini, lembaga antirasuah memeriksa warga negara asing (WNA) asal India, Sankalp Jaithalia.
Jaithalia diketahui menjabat sebagai Director Finance Archean International sekaligus Chairman Indonesia Chapter of ICAI. Pemeriksaan terhadapnya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 9 Oktober 2025.
“Tentu akan didalami terkait dengan pengelolaan tambang yang dilakukan oleh yang bersangkutan ataupun perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan yang bersangkutan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Menurut Budi, penyidik juga tengah mengusut aspek pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam pengelolaan tambang tersebut. “Di mana dalam pengelolaan tambang itu juga penyidik tentu akan mendalami bagaimana pembayaran penerimaan negara bukan pajak atau PNBP,” lanjutnya.
BACA JUGA:KPK Dalami Jual Beli Kuota Haji Khusus 2024, Kerugian Negara Diperkirakan Capai Rp1 Triliun
BACA JUGA:KPK Siap Periksa Gus Yaqut Lagi, Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024
Lebih jauh, Budi menjelaskan bahwa penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan dari Sankalp Jaithalia. Namun, ia belum dapat membeberkan secara rinci materi pemeriksaannya.
“Belum bisa kami sampaikan detilnya, yang pasti KPK masih terus menelusuri keberadaan yang bersangkutan,” tegas Budi.
Ia juga meminta agar Sankalp bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. “Dalam kesempatan ini kami juga sekaligus mengimbau agar kepada saksi dimaksud dapat kooperatif untuk mengikuti proses penyidikan perkara ini,” sambungnya.
KPK sebelumnya telah menelusuri dugaan penerimaan uang per metrik ton dari aktivitas ekspor batu bara yang diduga diterima oleh Rita Widyasari. Dalam penyidikan tersebut, penyidik juga menemukan sejumlah barang bukti dari penggeledahan di beberapa lokasi.
BACA JUGA:KPK Samakan BO dengan Genderuwo, Tak Terlihat namun Menakutkan
BACA JUGA:KPK Ungkap Kasus Korupsi LPEI: Kerugian Negara Rp11 Triliun, Hendarto Terseret Skandal
Salah satunya, rumah pribadi di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dari lokasi itu, tim KPK menyita uang dalam berbagai mata uang senilai miliaran rupiah.
“Uang rupiah sebanyak Rp788.452.000, dalam mata uang SGD sebanyak SGD 29.100, dalam mata uang USD sebanyak USD 41.300 dan dalam mata uang Poundsterling sebanyak 1.045 Poundsterling,” ungkap Budi pada Sabtu, 17 Mei 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: