KPK Dalami Peran WNA India dalam Kasus Gratifikasi rita widtaidyasari

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjawab pertanyaan wartawan.-Ayu Novita -
Jika dikonversi ke rupiah, total uang tersebut bernilai sekitar Rp1,8 miliar. Seluruhnya ditemukan dalam enam mobil yang digeledah tim penyidik. Selain uang, turut diamankan 26 dokumen dan enam barang bukti elektronik untuk ditelusuri lebih lanjut.
Tak hanya itu, KPK juga menemukan uang tunai dan valuta asing senilai Rp3,49 miliar dari rumah Ahmad Ali di Jakarta Barat, hasil penggeledahan pada 4 Februari 2025.
BACA JUGA:KPK Periksa VP Legal ASDP Anom Sedayu Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara
BACA JUGA:KPK Sebut Mobil Alphard Bukan Kendaraan Pribadi Noel: Disewa oleh Kemnaker
Kasus dugaan gratifikasi ini menjadi kelanjutan dari proses hukum yang menjerat Rita sejak 2018. Ia diduga menerima gratifikasi dari sektor pertambangan batu bara, dengan nilai sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara. KPK juga menjeratnya dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena diduga menyamarkan hasil gratifikasi tersebut.
Saat ini, Rita masih menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lapas Perempuan Pondok Bambu. Ia sebelumnya terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110,7 miliar dan suap sebesar Rp6 miliar dari sejumlah pihak terkait perizinan dan proyek di Kutai Kartanegara.
Selain itu, nama Rita sempat disebut dalam perkara mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam kasus tersebut, Rita berstatus sebagai saksi.
Sejak 2018, Rita dan Khairudin—Komisaris PT Media Bangun Bersama—telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU dengan nilai dugaan mencapai Rp436 miliar.
BACA JUGA:KPK Kembalikan Mobil Alphard yang Disita dari Rumah Immanuel Ebenezer
KPK menyatakan penyidikan terhadap kasus gratifikasi batu bara ini masih terus berjalan, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat di dalamnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: