KPK Sebut Mobil Alphard Bukan Kendaraan Pribadi Noel: Disewa oleh Kemnaker
Alphard milik Immanuel Ebenezer dikembalikan KPK, terbukti kendaraan dinas, bukan aset pribadi.--
HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengembalikan satu unit mobil Toyota Alphard yang sebelumnya disita dari kediaman mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) alias Noel.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan bahwa pengembalian ini dilakukan setelah penyidik memastikan bahwa mobil tersebut bukan milik pribadi Noel, melainkan kendaraan sewaan milik Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang digunakan untuk mendukung tugas operasionalnya sebagai wakil menteri.
"Benar jadi penyidik melakukan pengembalian satu mobil Alphard yang disita dari saudara IEG atau saudara NL dalam penyitaan yang dilakukan dari rumahnya pada tanggal 26 Agustus 2025 pasca kegiatan tangkap tangan ya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin, 6 Oktober 2025.
BACA JUGA:Akui Salah, Eks Wamenaker Noel Tak Ajukan Praperadilan
Budi menjelaskan bahwa setelah melalui rangkaian pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk dari Kementerian Ketenagakerjaan, terungkap bahwa mobil Alphard tersebut bukan milik pribadi Noel, melainkan kendaraan dinas yang disewa oleh kementerian.
"Dari pemeriksaan-pemeriksaan tersebut diperoleh keterangan bahwa atas mobil tersebut adalah mobil sewa yang dilakukan oleh kementerian ketenagakerjaan yang diperuntukkan untuk operasional sodara IEG atau sodara NL sebagai wakil menteri atau wamen," kata Budi.
Budi menjelaskan bahwa pengembalian mobil ini menunjukkan profesionalisme dan proporsionalitas kerja penyidik KPK.
Setiap aset yang disita akan terlebih dahulu diperiksa kaitannya dengan perkara, dan jika tidak terkait, aset tersebut langsung dikembalikan kepada pemilik yang sah.
BACA JUGA:Prabowo Sudah Siapkan Pengganti Noel, Eks Wamenaker yang Jadi Tersangka Korupsi
"Artinya pengembalian kendaraan ini adalah langkah profesional dan langkah progresif penyidik KPK artinya bahwa aset-aset yang dilakukan penyitaan adalah aset-aset yang betul-betul terkait digunakan ataupun hasil dari sebuah tindak pidana korupsi," ujar Budi.
Sebelumnya, pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan, bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker.
Pada hari yang sama, Immanuel Ebenezer mengajukan permohonan amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto, namun Presiden memutuskan untuk mencopotnya dari jabatan Wamenaker.
BACA JUGA:Tersangka Korupsi Wamenaker Berharap Amnesti Prabowo: Kalau Hasto Bisa, Mengapa…
Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah daftar 11 tersangka yang terlibat pada saat terjadinya perkara tersebut:
- Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025 Irvian Bobby Mahendro (IBM)
- Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH)
- Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025 Subhan (SB)
- Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020-2025 Anitasari Kusumawati (AK)
- Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemenaker pada Maret-Agustus 2025 Fahrurozi (FAH)
- Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto (HS)
- Subkoordinator di Kemenaker Sekarsari Kartika Putri (SKP)
- Koordinator di Kemenaker Supriadi (SUP)
- Pihak PT KEM Indonesia Temurila (TEM)
- Pihak PT KEM Indonesia Miki Mahfud (MM)
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: