Akui Salah, Eks Wamenaker Noel Tak Ajukan Praperadilan

Akui Salah, Eks Wamenaker Noel Tak Ajukan Praperadilan

Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel saat masih menjabat. Kini ia mengakui kesalahannya dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 dan memilih tidak ajukan praperadilan.--Kemnaker

HARIAN DISWAY - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel akhirnya secara terbuka mengakui kesalahannya dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pengakuan itu ia sampaikan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 2 September 2025.

“Saya mengakui kesalahan saya dan saya mempertanggungjawabkan kesalahan saya,” kata Noel singkat kepada wartawan. Ucapan tersebut menegaskan bahwa dirinya kini lebih memilih untuk bersikap terbuka sekaligus kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang tengah berjalan.

Lebih lanjut, Noel menegaskan bahwa ia tidak akan menggunakan jalur praperadilan untuk menggugat penetapan status tersangkanya. “Enggak, enggak usah (praperadilan),” ujarnya. Keputusan ini menunjukkan sikap pasrah Noel terhadap proses hukum.

BACA JUGA:Wamenaker Immanuel Ebenezer Resmi Dipecat dari Kabinet

BACA JUGA:Wamenaker Immanuel Ebenezer Resmi Berompi Oranye, KPK Amankan 11 Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan Noel bersama sejumlah pihak lain sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat praktek pungutan tidak sah dalam proses perizinan. Praktek itu melibatkan pejabat di kementerian hingga pihak swasta yang diduga turut terlibat.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Agustus 2025 lalu, Noel sudah terlebih dahulu menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Permintaan maaf itu ia tujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, keluarga besarnya, serta masyarakat. Ia menyatakan menyesali perbuatannya dan siap menanggung segala konsekuensi hukum yang muncul.

BACA JUGA:Prabowo Sudah Siapkan Pengganti Noel, Eks Wamenaker yang Jadi Tersangka Korupsi

BACA JUGA:KPK Tetapkan Status Tersangka pada Wamenaker Immanuel Ebenezer

Dalam pemeriksaan terbaru, penyidik KPK juga menyita sejumlah barang bukti dari rumah Noel. Salah satunya adalah empat unit telepon genggam yang ditemukan disembunyikan di bagian plafon rumahnya. Mengenai temuan itu, Noel menjelaskan bahwa sebagian perangkat tersebut bukan miliknya, melainkan milik pembantu rumah tangganya.

Sikap Noel yang memilih mengakui kesalahan dan tidak melakukan perlawanan hukum mendapat tanggapan dari KPK. Lembaga itu menilai langkah Noel patut diapresiasi, karena menunjukkan sikap bertanggung jawab dari seorang tersangka. “Kami apresiasi karena beliau mengakui dan mau bertanggung jawab,” kata juru bicara KPK.

BACA JUGA:Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK, ICW: Peringatan Serius bagi Kabinet Merah Putih

BACA JUGA:KPK Sita 2 Unit Moge Ducati Milik Wamenaker Immanuel Ebenezer, Tak Masuk LHKPN

Meski demikian, KPK menegaskan bahwa penyidikan kasus tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Penyidik masih terus mendalami dugaan adanya aliran dana, serta mencari tahu keterlibatan pihak-pihak lain yang berhubungan dengan perkara ini. Hingga kini, nilai kerugian maupun rincian jumlah pungutan belum dipublikasikan secara resmi oleh KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: