KPK Periksa VP Legal ASDP Anom Sedayu Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara

Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP Ira Puspadewi (tengah) mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 18 September 2025.-jpnn.com-
HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Vice President (VP) Legal PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Anom Sedayu Panatagama (ASP) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh ASDP.
Itu dikatakan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 6 Oktober 2025. Pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK tersebut dilakukan untuk mendalami peran Anom Sedayu dalam proses hukum dan administrasi akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Pemeriksaan saksi ini untuk melengkapi berkas pemeriksaan empat orang tersangka dalam kasus ini. Yakni mantan Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, serta pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie.
Berdasarkan hasil penyidikan, nilai akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP mencapai Rp1,272 triliun. Dari nilai tersebut, kerugian keuangan negara ditaksir sekitar Rp893 miliar. Tiga tersangka dari pihak ASDP telah dilimpahkan perkaranya ke jaksa penuntut umum, sementara tersangka Adjie masih berstatus tahanan rumah karena alasan kesehatan sejak Juli 2025.
BACA JUGA:Cari Keadilan, Eks Direksi ASDP Surati ke Presiden Prabowo
BACA JUGA:Kronologi Kasus Akuisisi PT ASDP Terhadap PT Jembatan Nusantara
Kasus ini berawal pada 2014, ketika Adjie menawarkan perusahaannya beserta armada kapal untuk diakuisisi ASDP. Tawaran itu sempat ditolak oleh direksi lama karena kondisi kapal dinilai tua dan tidak ekonomis.
Setelah terjadi pergantian manajemen pada 2017—dengan Ira Puspadewi menjabat Direktur Utama—tawaran akuisisi kembali diajukan dan mulai dibahas secara informal pada 2018 hingga 2019.
Pada 2019, PT Jembatan Nusantara mengajukan penawaran resmi. Karena ASDP belum memiliki aturan baku tentang akuisisi, proses tersebut dijalankan melalui skema Kerja Sama Usaha (KSU).
Dalam periode 2020–2021, sejumlah dokumen teknis diduga dimanipulasi agar kondisi kapal milik JN terlihat layak. Kapal-kapal yang sudah uzur tetap dicantumkan dalam daftar aset yang akan diakuisisi. Akhirnya, pada 20 Oktober 2021, nilai akuisisi disepakati sebesar Rp1,272 triliun, terdiri atas Rp892 miliar untuk 42 kapal milik JN dan Rp380 miliar untuk 11 kapal afiliasi.
BACA JUGA:Perkembangan Terakhir Kasus Akuisisi PT ASDP terhadap PT Jembatan Nusantara
BACA JUGA:ASDP Tutup Penyeberangan Ketapang Gilimanuk dan Padang Bai-Lembar Saat Nyepi
KPK menduga terjadi rekayasa penilaian (valuasi) oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) agar nilai aset meningkat sesuai keinginan pihak penjual. Proses due diligence oleh Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) juga diduga diabaikan.
Selain itu, terdapat perbedaan substansi dokumen antara yang dikirim ke dewan komisaris dan surat izin yang diajukan kepada Menteri BUMN. Laporan audit internal menyebut sebagian besar kapal sudah tidak memenuhi kelayakan operasional, namun tetap dihitung dalam valuasi aset.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: