Kronologi Kasus Akuisisi PT ASDP Terhadap PT Jembatan Nusantara

Kronologi Kasus Akuisisi PT ASDP Terhadap PT Jembatan Nusantara

Budi Sukmo selaku Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK-KPK-

HARIAN DISWAY - Plh Direktur Penyidikan Budi Sukmo dalam Konferensi Pers Penahanan Tersangka dugaan tindak pidana korupsi di PT ASDP yang digelar pada Kamis, 13 Februari 2025 menyampaikan kronologi dan kejanggalan-kejanggalan dalam akuisisi PT ASDP terhadap PT Jembatan Nusantara (PTJN).

Sekitar tahun 2014, Pemilik PT Jembatan Nusantara berinisial A menawarkan ke PT ASDP untuk melakukan akuisisi perusahaan miliknya. Namun, sebagian dewan direksi dan dewan komisaris PT ASDP tidak menyetujui dengan alasan kapal-kapal milik PTJN merupakan sudah tidak layak lagi untuk diakuisisi.

Mengingat umur dari kapal-kapal tersebut sudah dikatakan tidak layak. 53 kapal yang akan dilakukan akuisisi hanya 11 kapal yang masih berumur di bawah 22 tahun, 10 kapal berumur 60 tahun, dan kapal lainnya berumur sekitar 30 tahunan.

Mereka (PT ASDP) akan memprioritaskan pengadaan dan pembangunan kapal baru, PT ASDP paling utama untuk meningkatkan pelayanan dari ASDP bukan memperluas pelayanan dengan menambah armada.

Akuisisi disetujui saat tahun 2017, dimana terjadi pergantian Direktur Utama (Dirut) PT ASDP berinisial IP yang menjadi tersangka.

BACA JUGA:ASDP Tutup Penyeberangan Ketapang Gilimanuk dan Padang Bai-Lembar Saat Nyepi

BACA JUGA:Hindari Antrean, ASDP Ketapang Imbau Pemudik Beli Tiket Lebih Awal

Kembali lagi pada tahun 2012, A selaku pemilik PTJN tiba-tiba menawarkan PTJN diakuisisi oleh PT ASDP. Melihat para direkai saat itu cenderung orang-orang baru menyetujui proses tesbun yang dilakukan pertemuan secara informal untuk melakukan negosiasi terhadap harga akuisisi tersebut.

Tahun 2019, PTJN mengajukan penawaran secara tertulis. Namun, aturan akuisisi di PT ASDP belum ada sehingga dibuat konsep berupa kerjasama usaha. Dalam kerjasama usaha tersebut digunakan window dressing terhadap kinerja PTJN yang seolah-olah mempunyai pendapatan yang positif di dalam laporan keuangan. 

Juni 2019 ditandakan surat nomor HK201/g1/1/d29 ASDP 2019 kepada komisaris PT ASDP untuk memohon persetujuan secara tertulis atas rencana kerjasama dan usaha pengoperasian kapal dengan PTJN. 

Budi Sukmo mengungkap surat yang dikirimkan ke komisaris PT ASDP dan kementerian BUMN berbeda. 

"Dalam surat tersebut hanya disampaikan terkait dengan rencana kerjasama usaha. Hal tersebut berbeda dengan surat yang dikirimkan oleh Direktur Utama kepada menteri BUMN. Surat kepada kementerian BUMN untuk meminta persetujuan tentang akuisisi PTJN," ujarnya.

BACA JUGA:Dirjen Kemenkeu Tersangka Korupsi Jiwasraya, Kerugian Negara Capai Rp16,8 Triliun

BACA JUGA:Kejagung Periksa Tiga Saksi Perkara Korupsi PT Asuransi Jiwasyara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: