Dirjen Kemenkeu Tersangka Korupsi Jiwasraya, Kerugian Negara Capai Rp16,8 Triliun

Dirjen Kemenkeu Tersangka Korupsi Jiwasraya, Kerugian Negara Capai Rp16,8 Triliun

Kejagung tangkap dan tahan Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya-Akun instagram @kejaksaan.ri-

HARIAN DISWAY – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya periode tahun 2008-2018.

Dari kasus korupsi ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp16,8 Triliun.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan tim penyelidik telah menemukan bukti yang cukup terkait adanya perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh Isa Rachmatarwata alias IR. 

“Pada malam hari ini tim penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Bapepam-LK periode 2006 - 2012,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jumat, 7 Februari 2025.

BACA JUGA:Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Resmi Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya

BACA JUGA:Kejagung Amankan DPO Tindak Pidana Korupsi 

Hal ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengelolaan keuangan dan dana investigasi PT AJS periode 2008 - 2018 Nomor: 06/LHP/XX1/03/2020 tanggal 9 Maret 2020 dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). 

“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi dalam rangka penghitungan kerugian negara atas penggunaan keuangan negara dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018 sejumlah Rp16.807.283.375.000,” paparnya. 

Dengan itu, tersangka IR telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Maka terhadap tersangka, Qohar menyebut akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. 

BACA JUGA:DPR Ingatkan Pemerintah Soal Transparansi Tapera: Jangan Sampai Seperti Jiwasraya dan Asabri

Di mana penahanan akan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung. 

“Terhadap tersangka pada malam hari ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan dilakukan penahanan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung,” tutup Qohar.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: