Kejagung Amankan DPO Tindak Pidana Korupsi
Kejagung amankan DPO, Tersangka LY dugaan kasus tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan alat pencegahan covid-19-Puspenkum Kejaksaan RI-
HARIAN DISWAY - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Pengamanan Tersangka LY saat itu bertempat di Pondok Rajeg, Cibinong Raya pada Selasa, 4 Februari 2025.
Tersangka LY diduga kasus tindak pidana korupsi pada kegiatan pengafaan alat pencegahan covid-19 dan 34 desa tahun anggaran 2022.
BACA JUGA:Satgas SIRI Kejagung Tangkap DPO Fathur Rachman
BACA JUGA:Lagi, SIRI Kejagung Bekuk DPO
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Dr Harli Siregar SH, MHum mengungkap kasus tersebut merugikan negara sekitar Rp 700 juta.
"Atas perbuatan Tersangka, mengakibatkan jumlah kerugian negara berdasarkan selisih dari dana yang dibayarkan oleh 34 desa di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan dan Muara Dua Kisam Kabupaten OKU Selatan tahun anggaran 2022 sebesar Rp 734.778.813.," ujar Harli Siregar
Saat diamankan, Tersangka bersikap kooperatif dan Tersangka dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk tindaklanjut.
"Saat diamankan, Tersangka bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Saat ini, Tersangka dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian ditindaklanjuti," ujarnya.
BACA JUGA:Terpantau di Depok, DPO Pidana Perpajakan Diringkus Kejagung
BACA JUGA:Lagi, Kejagung Tangkap DPO Kasus Korupsi yang Rugikan Negara Rp 1,2 Miliar
Puspenkum mengatakan bahwa Jaksa Agung meminta jajarannya untuk segera menangkap buronan yang masih berkeliaran.
"Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitir dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum," kata Harli Siregar
Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungkawabkan perbuatannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: