Lagi, SIRI Kejagung Bekuk DPO

Lagi, SIRI Kejagung Bekuk DPO

IAS ditangkap oleh Tim SIRI dan Penyidik saat berada di Jakarta Timur--Humas Kejaksaan Agung

HARIAN DISWAY - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) bersama Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat mengamankan buronan pada Kamis, 23 Januari 2025 di Jl. Luwet, Kramat Jati, Jakarta Timur. Buronan  IAS masuk dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terdaftar di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.

IAS merupakan pria asal Makassar yang lahir pada tanggal 27 Oktober 1967. Pria berusia 57 tahun tersebut diketahui menjadi pekerja wiraswasta. Tinggal di satu perumahan di Mamuju, Sulawesi Barat.

Penangkapan IAS berasal dari dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana penyerta modal PT. Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda) dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Tindak pidana dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun yakni pada tahun 2018 hingga 2021. Besar kerugian yang dialami oleh negara menyentuh angka Rp 867.000.000,00.

Melalui siaran pers yang diterbitkan oleh Kejaksaan Agung pada Jumat, 24 Januari 2025 IAS diamankan berdasarkan bukti yang konkrit tertera dalam beberapa dokumen sebagai berikut : (1.) Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Nomor: PRINT-221/P.6/Fd.2/03/2023 tanggal 1 Maret 2023; (2.) Nota Dinas Asisten Tindak Pidana Khusus Nomor: B-370/P.6.5/Fd.2/07/2023 tanggal 28 Juli 2023 perihal bantuan pencarian keberadaan saksi; (3.) Surat Panggilan Saksi Nomor: SP- 406/P.6.5/Fd.2/03/2023 tanggal 03 Maret 2023; (4.) Surat Panggilan Saksi Nomor: SP- 03/P.6.5/Fd.2/03/2023 tanggal 09 Maret 2023; (5.) Surat Panggilan Saksi Nomor: SP- 69/P.6.5/Fd.2/05/2023 tanggal 05 Mei 2023; (6.) Surat Panggilan Saksi Nomor: SP- 72/P.6.5/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.

BACA JUGA:Sempat Melarikan Diri Saat Ditangkap, DPO Kejati Kalbar Diringkus Kejagung

BACA JUGA:Lagi, Kejagung Tangkap DPO Kasus Korupsi yang Rugikan Negara Rp 1,2 Miliar

Hasil enam surat tersebut menunjukkan unsur keterlibatan IAS pada penyalahgunaan dana yang diberikan oleh Pemprov Sulawesi Barat. IAS resmi ditetapkan menjadi tersangka yang diburu oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat. Pasca penangkapan, kini tersangka diserahterimakan kembali kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.

Walaupun status sebelumnya menjadi buronan Kejaksaan, IAS kooperatif ketika penangkapan oleh Tim SIRI dan Penyidik Kejaksaan Tinggi. Hal tersebut memudahkan tim dalam segala proses pengamanan sehingga berjalan tanpa kericuhan atau kendala apapun.

Jaksa Agung menginterupsi seluruh jajarannya agar terus melakukan monitoring dan segera menangkap para buronan kejaksaan yang masih berkeliaran. Hal tersebut dilakukan guna pengeksekusian prosedur hukum dapat segera dipastikan.

Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. (*)

*) Mahasiswa Progam Studi Sastra Indonesia Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Jawa Timur

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: