Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Resmi Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya
![Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Resmi Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya](https://cms.disway.id/uploads/27426e68e08e814b095488657ee87410.jpeg)
Tim Penyidik Kejagung tetapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi [email protected]
HARIAN DISWAY - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata sebagai tersangka pada kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya pada periode 2008-2018.
Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, pada Jumat, 7 Februari 2025 di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan saat melakukan konferensi pers.
"Yang bersangkutan saat ini menjabat sebagai Dirjen Anggaran pada Kementerian Keuangan Republik Indonesia," ungkap Qohar.
Ia juga menambahkan, tersangka saat itu tengah menjabat sebagai Kepala Biro (Kabiro) Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode 2006-2012.
BACA JUGA:Tim Satgas SIRI Berhasil Tangkap Buronan Tindak Pidana Korupsi di Batam
BACA JUGA:Usut Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang, Kejagung Selidiki Sertifikat HGB
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi dalam rangka perhitungan kerugian negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018 yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), negara dirugikan sebesar RP16,8 triliun.
"(Kerugian negara,Red) Sejumlah Rp16.807.283.375.000," ungkapnya.
Oleh karena itu, Kohar menyebut, tersangka (Isa Rachmatarwata) yang saat ini menjabat sebagai Dirjen Anggaran Kemenkeu telah melanggar sejumlah Undang-Undang.
Antara lain yakni Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo, Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo yang kemudian diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001, dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
BACA JUGA:Bupati Situbondo Ditahan KPK Atas Dugaan Korupsi Dana PEN, Khoirani Ditunjuk Jadi Plt Bupati
Untuk menindaklanjuti tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya, Kejagung segera melakukan penahanan terhadap tersangka.
"Pada malam hari ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," jelas Qohar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: