Tim Satgas SIRI Berhasil Tangkap Buronan Tindak Pidana Korupsi di Batam

Tim Satgas SIRI Berhasil Tangkap Buronan Tindak Pidana Korupsi di Batam

Buronan RA Atas Pidana Korupsi Lapangan Tenis Indoor Batam 2018 Telah Diamankan Oleh SIRI di Kantor Kejaksaan Negeri Batam-Puspenkum Kejaksaan Agung-Kejaksaan Agung Jakarta

HARIAN DISWAY - Tim Satgas Intelejen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri Batam serta Tim Kejaksaan Negeri Pasamanan Barat berhasil mengamankan seorang buronan berinisial RA di Tiban Indah, Permai, Batam pada Rabu, 5 Februari 2025. 

Tersangka merupakan termasuk dari Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pasaman Barat. 

Pria berusia 43 tahun asal Luak Kapau, Kabupaten Solok Selatan itu terjerat kasus dugaan korupsi Pembangunan Lapangan Tenis Indoor pada tahun 2018 di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat dengan nilai proyek sejumlah Rp 1.391.930.000. 

BACA JUGA:OpenAI Luncurkan DeepResearch, Lengkapi ChatGPT untuk Melawan DeepSeek

BACA JUGA:Lazada Perbarui Kebijakan Pengembalian Barang, Lebih Fleksibel dan Bebas Biaya

Selama proses penyelidikan berlangsung, RA sering mangkir dari panggilan untuk memberikan keterangan atas kasus yang menyeretnya. Namun, ketika dilakukan penangkapan tidak ada perlawanan dari RA sama sekali sehingga prosesnya berjalan dengan lancar. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Tiyan Andesta membenarkan atas penangkapan tersangka RA "benar tadi ada menangkap buronan," katanya.

Kini yang telah bersangkutan diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat untuk diproses dengan lebih lanjut. 

Tiyan juga menegaskan bahwa setelah ini Kejaksaan akan terus memburu para buronan yang masih berkeliaran untuk menegakkan hukum yang secara tegas serta transparan. 

BACA JUGA:Sincia Run 2025, Detail Rute Lari 5K dan 10K

BACA JUGA:Zakaria Dimas: Outing Class Bisa di Dalam Kota

Jaksa Agung juga meminta kepada jajarannya untuk senantiasa memonitor buronan agar dapat segera ditangkap dan diberikan hukum atas tindak pidana yang telah dilakukan. 

Jaksa Agung juga mewanti-wanti para buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara sepenuh hati karena tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi. 

Sebelumnya di hari yang sama SIRI juga melakukan penangkapan di Batam atas kasus korupsi yang dilakukan oleh Eddy Gunawan Tambrin yang telah lama menjadi DPO Kejaksaan Negeri Surabaya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: