Kejagung Periksa Tiga Saksi Perkara Korupsi PT Asuransi Jiwasyara
![Kejagung Periksa Tiga Saksi Perkara Korupsi PT Asuransi Jiwasyara](https://cms.disway.id/uploads/f56ab9fba1327cc68cf5e9ea31358078.jpg)
Tersangka IR yang berperan dalam kasus dugaan perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasyara-Berita Moneter-
HARIAN DISWAY - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa tiga orang saksi terkait perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasyara.
Perkara dugaan korupsi dilakukan oleh PT Asuransi Jiwasyara (AJS) pada perusahaan periode 2008 hingga 2018 atas nama Tersangka IR.
Ketiga saksi yang diperiksa oleh Tim JAM PIDSUS sebagai berikut.
1. LS, selaku Kepala Bagian Pengembangan Dana Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasyara (Persero) periode 1 Oktober 2007 sampai dengan 31 Oktober 2011.
2. MZ, selaku Direktur Sumber Daya Manusia dan Kepatuhan PT Asuransi Jiwasyara (Persero) periode Mei sampai dengan November 2018.
3. DYA, selaku Direktur Pemasaran PT Asuransi Jiwasyara (Persero) periode 2008 sampai dengan 2018.
Berdasarkan informasi dari Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum), Tim penyidik telah menetapkan satu orang Tersangka yakni IR selaku Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode 2006 sampai 2012.
BACA JUGA:Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Resmi Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya
BACA JUGA:Dirjen Kemenkeu Tersangka Korupsi Jiwasraya, Kerugian Negara Capai Rp16,8 Triliun
Maret 2009, Menteri BUMN menyatakan PT AJS dihadapkan pada kondisi insolvent (kategori tidak sehat).
Saat itu, PT AJS menutup kerugiannya dengan membuat produk JS Saving Plan yang mengandung unsur investasi dengan bunga yang tinggi 9 persen hingga 13 persen
Berdasarkan Pasal 6 KMK Nomor: 422/KMK.06/2023 tanggal 30 September 2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yaitu pokoknya perusahaan perasuransian tidak boleh dalam keadaan insolvensi.
Tersangka IR menyetujui JS Salving Plan untuk memasarkan sebagai produk asuransi. Padahal, ia tahu kondisi PT AJS dalam keadaan insolvensi. Tersangka juga berperan dalam pembuatan surat pemasaran produk JS Salving Plan.
BACA JUGA:Kekayaan Isa Rachmatarwata Tersangka Jiwasraya Mencapai Rp 38,9 Miliar, Naik 40 Kali Dibanding 2014
BACA JUGA:Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Terancam Hukuman Seumur Hidup
Pemeriksaan terhadap ketiga saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara. (*)
*) Mahasiswa Magang Jurusan Sastra Indonesia Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: