Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Terancam Hukuman Seumur Hidup

Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Terancam Hukuman Seumur Hidup

Dirjen Anggaran Kemenku Isa rachmatawarta terancam bui seumur hidup usai terlibat kasus korupsi jiwasraya -cnn indonesia-

HARIAN DISWAY – Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenku) Isa Rachmatarwata ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Isa ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyatakan bahwa Isa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 KUHP.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Isa terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.

"Terhadap tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Yang bersangkutan saat ini menjabat sebagai Dirjen Anggaran pada Kementerian Keuangan RI," ujar Abdul Qohar, Jumat, 7 Februari 2025.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, keterlibatan Isa bermula saat ia menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Pada 2009, Jiwasraya mengalami krisis keuangan dengan tingkat solvabilitas negatif hingga 580 persen.

BACA JUGA:Peran Isa Rachmatawarta dalam Kasus Jiwasraya: Setujui Pejualan Saving Plan Dalam Kondisi Perusahaan Tidak Sehat

BACA JUGA:Penyidik KPK Kantongi Bukti Chatting, Gus Muhdlor Disebut Terlibat Kasus Dugaan Korupsi BPPD Sidoarjo

Untuk menutupi defisit sebesar Rp 5,7 triliun, direksi Jiwasraya saat itu, yakni Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan, mengembangkan produk JS Saving Plan dengan bunga tinggi, yakni 9 hingga 13 persen.

Produk itu seharusnya mendapatkan persetujuan dari Bapepam-LK sebelum dipasarkan.

Dalam perkembangannya, JS Saving Plan berhasil menarik investasi yang cukup besar dari masyarakat, dengan total perolehan premi mencapai Rp 47,8 triliun dalam periode 2014 hingga 2017.

"Namun, dana yang dihimpun kemudian dikelola secara tidak transparan oleh direksi Jiwasraya, yang menempatkannya dalam bentuk investasi saham dan reksa dana tanpa memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG)," jelas Harli.

Akibatnya, terjadi transaksi tidak wajar pada beberapa saham, yang menyebabkan penurunan nilai portofolio investasi dan semakin memperparah kondisi keuangan Jiwasraya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: