Peran Isa Rachmatawarta dalam Kasus Jiwasraya: Setujui Pejualan Saving Plan Dalam Kondisi Perusahaan Tidak Sehat
![Peran Isa Rachmatawarta dalam Kasus Jiwasraya: Setujui Pejualan Saving Plan Dalam Kondisi Perusahaan Tidak Sehat](https://cms.disway.id/uploads/20c248c195cf6233e6189f81bf3de8dd.jpg)
Kejagung RI beberkan peran Dirjen Anggaran Kemenkeu dalam kasus korupsi Jiwasraya-Akun instagram @kejaksaan.ri-
HARIAN DISWAY – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengungkap peran Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata dalam kasus korupsi pengelolaan uang dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya tahun 2008 - 2018.
Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Abdul Qohar menyampaikan bahwa tersangka Isa Rachmatarwata atau IR yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Badan Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) 2006 - 2012, berperan dalam pemberian persetujuan pemasaran produk JS Saving Plan dengan bunga tinggi oleh PT Asuransi Jiwasraya.
“Pemberian bunga yg tinggi tersebut atas sepengetahuan dan persetujuan dari tersangka IR. Di mana untuk memasarkannya sebagai produk asuransi harus mendapatkan persetujuan dari Bapepam LK,” jelas Abdul Qohar di Kantor Kejagung RI, Jumat, 7 Februari 2025.
“Tersangka IR yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Bapepam LK, kemudian IR menyetujui dengan membuat surat yang berisi bahwa PT Asuransi Jiwasraya dapat memasarkan produk saving plan,” lanjutnya.
BACA JUGA:Dirjen Kemenkeu Tersangka Korupsi Jiwasraya, Kerugian Negara Capai Rp16,8 Triliun
Di mana pada waktu itu, IR tahu kondisi PT Asuransi Jiwasraya (AJS) dalam keadaan insolvensi atau kondisi perusahaan tidak sehat.
Kantor Jiwasraya di Bandung--
Lebih dalam dan rinci, Qohar menjelaskan kasus bermula pada bulan Maret 2009 ketika Menteri BUMN menyatakan bahwa PT AJS dihadapkan pada kondisi insolvent, kategori tidak sehat.
Di mana pada 31 Desember 2008 terdapat kekurangan penghitungan dan pencadangan kewajiban perusahaan kepada pemegang polis sebesar Rp5,7 triliun.
Kemudian, karena PT AJS merupakan perusahaan milik negara yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara dan bidang usahanya di bidang asuransi jiwa, sesuai dengan anggaran dasar dan ayat anggaran rumah tangga, maka Menteri BUMN saat itu mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk menambahkan modal sebesar Rp6 triliun dalam bentuk zero coupon bond dan kas.
BACA JUGA:Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Resmi Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya
Namun usulan tersebut tidak disetujui karena tingkat Risk Based Capital (RBC) PT AJS sudah mencapai minus 580 persen.
Selanjutnya untuk mengatasi masalah keuangan tersebut, pada awal tahun 2009 Direktur PT AJS diantaranya Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan melakukan pembahasan terkait kondisi keuangan PT AJS.
Pembahasan tersebut diketahui tentang rencana restrukturisasi PT AJS dalam upaya menutup kerugian pada tahun-tahun sebelum 2008 yang nominalnya mencapai Rp5,6 triliun tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: