Perkara Kredit PT Sritex, Kejagung Periksa 2 Saksi Lagi

Perkara Kredit PT Sritex, Kejagung Periksa 2 Saksi Lagi

Kejagung periksa 4 saksi terkait perkara kredit PT Sritex--Puspenkum Kejagung

HARIAN DISWAY - Pada Jumat, 22 Agustus 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.

Pemeriksaan terhadap dua orang saksi itu dilakukan Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Pemeriksaan kedua orang saksi itu dilakukan terhadap perkara atas nama tersangka ISL dkk.

Pada pemeriksaan saksi yang dilakukan kali ini, jaksa penyidik JAM PIDSUS menghadirkan satu orang saksi berinisial HADN, yang merupakan CCA dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

Selain itu, satu orang saksi lain yang dihadirkan berinisial DP yang merupakan karyawan swasta. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H.

BACA JUGA:Kejagung Periksa 11 Saksi Kasus PT Sritex

BACA JUGA:Dua Hari, Kejagung Tambah 9 Saksi Kasus PT Sritex

Sebelumnya, pada Kamis, 21 Agustus 2025, JAM PIDSUS telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.

Saksi pertama yang diperiksa berinisial TS, Direktur Operasional Bank BJB tahun 2019-2025. Masih dari bank yang sama, Kejagung juga memeriksa saksi berinisial GP, Senior Executive Vice President (SEVP) Kredit Bank Risk.

Selain saksi dari dari Bank BJB, Kejagung juga memeriksa tiga orang saksi dari industri perbankan. Saksi itu berinisial TAS, Analis Kredit Korporasi Surakarta pada Bank Jateng. Kemudian ada saksi berinisial RM, Komite Pemutus.

Kemudian terdapat dua saksi dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) berinisial DS, Pemimpin Divisi Letter of Credit (LC) 2 BNI yang menjadi Pemutus Permohonan Kredit Sindikasi PT Rayon Utama Makmur tahun 2012. Selanjutnya ada saksi berinisial DP, Relationship Manager BNI periode 2016-2017. 

BACA JUGA:Kejagung Periksa 13 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

BACA JUGA:Kejagung Memeriksa 7 Orang Saksi Tambahan Kasus Sritex

JAM PIDSUS juga memeriksa beberapa saksi dari perusahaan swasta dari industri yang berbeda. Saksi itu berinisial HW, Partner Corporate Finance di Ernest & Young dan inisial SLT yang diperiksa dalam perkara ini sebagai Direktur PT Lotus. (*)

*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pusat penerangan hukum kejaksaan agung