KPK Lakukan Sampling Terhadap 15.000 SPBU Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Digitalisasi SPBU
Terkait kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU, KPK lakukan sampling terhadap 15.000 SPBU di Indonesia--Pertamina
HARIAN DISWAY - Guna kebutuhan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi terkait pengadaan digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Pertamina periode 2018-2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan sampling. Sampling atau mengambil data tersebut akan dilakukan pada sekitar 15.000 SPBU di Indonesia.
“Tentu penyidik juga akan melakukan sampling atau pengecekan juga terkait dengan keandalan dari mesin-mesin EDC (electronic data capture) yang diadakan dalam program digitalisasi di PT Pertamina (Persero) tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Juru Bicara KPK juga menjelaskan bahwa pada kasus tersebut juga melibatkan satu paket pengadaan program digitalisasi yang meliputi mesin EDC. Tak hanya mesin EDC, terdapat juga alat untuk mengecek stok bahan bakar minyak (BBM) atau automatic tank gauge (ATG).
Sebagai informasi, sebelumnya pihak KPK telah menyatakan bahwa pihaknya mulai melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi terkait proyek digitalisasi SPBU di Pertamina periode 2018-2023. Penyidikan itu dimulai dengan memanggil beberapa saksi pada tanggal 20 Januari 2025.
BACA JUGA:Kejagung Periksa 7 Saksi Guna Dalami Perkara Minyak Mentah PT Pertamina
BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Klarifikasi Deretan Hoaks soal BBM dan Ajak Publik Cek Informasi Resmi
Kemudian, masih pada tanggal yang sama, pihak KPK menyatakan bahwa kasus tersebut telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak bulan September 2024.
Tak hanya itu, KPK juga mengungkapkan telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, akan tetapi belum memberitahukan jumlah tersangkanya.
Kemudian pada tanggal 31 Januari 2025, KPK mengungkapkan jumlah tersangka terkait kasus tersebut sebanyak tiga orang. Selanjutnya pada tanggal 28 Agustus 2025, KPK mengungkapkan penyidikan kasus digitalisasi SPBU telah memasuki tahap akhir.
Lalu tahap selanjutnya adalah menghitung kerugian keuangan negara bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Lalu pada tanggal 6 Oktober 2025, KPK mengumumkan Elvizar (EL) sebagai salah satu tersangka kasus digitalisasi SPBU tersebut.
BACA JUGA:Sidang Tipikor untuk 9 Tersangka Korupsi Pertamina Dimulai, Salah Satunya Anak Riza Chalid
BACA JUGA:Kejagung Periksa Kepala SKK Migas dan Tetapkan 18 Tersangka Kasus Minyak Pertamina
Elvizar (EL) merupakan juga merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) pada tahun 2020-2024. (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: