KPK Dalami Peran PWNU DKI Jakarta dalam Korupsi Kuota Haji 2023–2024
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK akan menelusuri keterlibatan peran Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin Abdurrahman (AIZ) dan Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DK-Dok.disway.id-
JAKARTA, HARIAN DISWAY – KPK akan menelusuri dugaan keterlibatan Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup PBNU Aizzudin Abdurrahman serta Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta Muzakki Cholis dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Keduanya diduga berperan sebagai perantara aliran uang dari biro perjalanan haji dan umrah dalam perkara yang kini tengah disidik KPK.
“Peran keduanya akan didalami, apakah juga sebagai perantara dugaan pemberian uang dari para biro travel ini kepada oknum-oknum di Kementerian Agama atau seperti apa,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 16 Januari 2026.
BACA JUGA:Ada Dugaan Penghilangan Barang Bukti Kasus Korupsi Haji, KPK Kantongi Nama Inisiator
BACA JUGA:KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Kuota Haji 2023–2024, Aizzudin PBNU Diduga Terima Uang
Budi menegaskan bahwa keterlibatan Aizzudin Abdurrahman dan Muzakki Cholis menjadi bagian dari materi penyidikan yang sedang berjalan.
“Ini juga menjadi materi penyidikan yang kita mintai keterangan, kita mintai penjelasannya kepada saksi-saksi yang kita panggil,” ucapnya.
Menurut Budi, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Muzakki Cholis, yang bersangkutan mengetahui adanya inisiatif pembagian kuota haji.
Inisiatif tersebut berasal dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji yang kemudian disampaikan kepada pihak-pihak di Kementerian Agama.
BACA JUGA:KPK Periksa Ketua PBNU dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
BACA JUGA:Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Pengembalian Uang Tembus Rp100 Miliar Lebih
Karena itu, KPK akan mendalami apakah terdapat dugaan aliran uang dari PIHK atau biro travel yang difasilitasi dalam penyampaian diskresi pembagian kuota tersebut.
“Ini nanti masih akan terus berlanjut tentunya,” jelas Budi.
Meski demikian, KPK saat ini masih memfokuskan penyidikan pada pokok perkara dugaan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: