Ada Dugaan Penghilangan Barang Bukti Kasus Korupsi Haji, KPK Kantongi Nama Inisiator

Ada Dugaan Penghilangan Barang Bukti Kasus Korupsi Haji, KPK Kantongi Nama Inisiator

KPK Kantongi Inisiator Penghilangan Barang Bukti Kasus Korupsi Haji.-dok disway-

JAKARTA, HARIAN DISWAY – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan kuat adanya penghilangan barang bukti dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 yang menyeret perusahaan Maktour Travel. 

Bahkan, KPK mengklaim telah mengantongi identitas pihak yang diduga menjadi inisiator penghilangan dokumen penting tersebut.

“Tentunya siapa yang memerintahkan, siapa yang meminta kepada staf-staf di MK Tour untuk melakukan penghilangan jejak dokumen itu kami sudah kantongi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 14 Januari 2026.

Indikasi penghilangan barang bukti itu ditemukan KPK saat melakukan penggeledahan terhadap agen perjalanan haji dan umrah pada 14 Agustus 2025. 

BACA JUGA:Respons Gus Yahya setelah Adiknya Jadi Tersangka Korupsi Haji

BACA JUGA:KPK Digugat soal Penghentian Kasus Korupsi Haji, Desak Gus Yaqut Ditetapkan Tersangka

Dari temuan tersebut, KPK kini mendalami kemungkinan adanya tindak pidana perintangan penyidikan atau obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dalam pasal tersebut, pelaku perintangan penegakan hukum terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun serta denda minimal Rp150 juta hingga maksimal Rp600 juta.

“Apakah itu kemudian masuk ranah perintangan penyidikan, itu masih akan didalami, karena nanti berkaitan juga dengan peran-peran yang bersangkutan pada perkara pokoknya,” kata Budi.

Dalam perkara korupsi kuota haji ini, KPK telah mengumumkan dua tersangka dari tiga pihak yang sempat dicekal ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

BACA JUGA:KPK Periksa Ketua PBNU dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

BACA JUGA:Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Pengembalian Uang Tembus Rp100 Miliar Lebih

Sementara itu, pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka. 

KPK menyatakan masih membuka peluang menetapkan tersangka lain seiring pendalaman penyidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: