KPK Periksa Ketua PBNU dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Periksa Ketua PBNU dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Jubir Budi Prasetyo mengatakan pihaknya juga memeriksa ketua bidang ekonomi PBNU dalam kasus korupsi kuota haji.-Disway/Fajar Ilman-

HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2023–2024 dengan memeriksa Aizzudin Abdurrahman, Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), sebagai saksi.

Pemeriksaan itu terkait perkara yang menjerat mantan menteri agama Yaqut Cholil Qoumas.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami alur kebijakan serta peran pihak-pihak yang terlibat dalam penentuan dan pembagian kuota haji.

“Pemeriksaan saksi dalam perkara kuota haji dengan memanggil Aiz, selaku ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa, 13 Januari 2026.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Pengembalian Uang Tembus Rp100 Miliar Lebih

BACA JUGA:Respons Gus Yahya setelah Adiknya Jadi Tersangka Korupsi Haji

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji yang menyimpang dari ketentuan perundang-undangan.

KPK menjerat Yaqut dan Ishfah dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga kini, KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan masih menghitung total kerugian keuangan negara akibat praktik tersebut.

Dalam proses penyidikan, sekitar Rp100 miliar telah dikembalikan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) serta sejumlah biro perjalanan haji yang diduga terlibat.

BACA JUGA:KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

BACA JUGA:Asosiasi Travel Tuding BPKH–Kemenhaj Ingkar Janji, Dana Jemaah Haji Khusus Masih Ditahan

Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia setelah pertemuan bilateral Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.

Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, tambahan kuota tersebut seharusnya dibagi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, kuota tambahan itu dibagi rata: masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: