KPK Periksa Ketua PBNU dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Periksa Ketua PBNU dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Jubir Budi Prasetyo mengatakan pihaknya juga memeriksa ketua bidang ekonomi PBNU dalam kasus korupsi kuota haji.-Disway/Fajar Ilman-

Kebijakan pembagian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang diteken Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024.

KPK menegaskan penyidikan kasus korupsi kuota haji masih terus berjalan. Lembaga antirasuah itu berkomitmen menelusuri tanggung jawab hukum seluruh pihak yang terlibat serta memastikan pemulihan kerugian negara secara maksimal. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: