KPK Dalami Peran PWNU DKI Jakarta dalam Korupsi Kuota Haji 2023–2024
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK akan menelusuri keterlibatan peran Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin Abdurrahman (AIZ) dan Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DK-Dok.disway.id-
Sebelumnya, KPK juga mengungkap dugaan kuat adanya penghilangan barang bukti dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 yang menyeret Maktour Travel.
“Tentunya siapa yang memerintahkan, siapa yang meminta kepada staf-staf di MK Tour untuk melakukan penghilangan jejak dokumen itu kami sudah kantongi,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 14 Januari 2026.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Pengembalian Uang Tembus Rp100 Miliar Lebih
BACA JUGA:KPK Cegah Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Indikasi penghilangan barang bukti tersebut ditemukan saat KPK menggeledah agen perjalanan haji dan umrah pada 14 Agustus 2025.
Dari temuan itu, penyidik mendalami kemungkinan adanya tindak pidana perintangan penyidikan atau obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara 3 hingga 12 tahun serta denda Rp150 juta sampai Rp600 juta.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Sementara pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menyatakan masih membuka peluang penetapan tersangka lain seiring pendalaman penyidikan.
“Semoga nanti kita dapat temukan bukti-bukti, selama proses penyidikan maupun penuntutan,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin, 12 Januari 2026. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: