KPK Cegah Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut siapa yang terlibat dalam dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.-disway.id-
HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengusut pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024 dengan menerbitkan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak, Rabu, 17 Desember 2025.
Dalam proses penyidikan tersebut, KPK diketahui telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik travel Maktour Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan dilakukan untuk memastikan kelancaran proses penyidikan yang tengah berjalan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa keterangan dari pihak-pihak yang dicegah ke luar negeri tersebut dinilai memiliki signifikansi tinggi dalam mengungkap konstruksi perkara dugaan korupsi kuota haji. Menurutnya, para pihak tersebut diduga mengetahui secara mendalam proses pengambilan kebijakan hingga dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.
“Tentu mengapa dibutuhkan keterangannya artinya apa, keterangan dari yang bersangkutan ini signifikan dalam proses penyidikan perkara ini, ya. Mulai dari diskresinya kemudian aliran uangnya. Nah pihak-pihak yang dicekal ini diduga banyak tahu ya tentang konstruksi perkara ini,” jelas Budi.
BACA JUGA:KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji Libatkan Biro Travel
BACA JUGA:Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 di Jakarta
Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas bersama tujuh saksi lainnya dilakukan untuk melengkapi rangkaian alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting dalam merangkai keseluruhan fakta perkara.
“Oleh karena itu, dengan diperiksanya saksi saudara YCQ dan tujuh saksi lainnya, ini melengkapi puzzle-puzzle yang sebelumnya sudah terkumpul dari proses pemeriksaan para saksi, kemudian penggeledahan dengan KPK mengamankan, menyita, dan menganalisis setiap dokumen serta barang bukti elektronik,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: