Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 di Jakarta

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 di Jakarta

Sesuai Pasal 64 ayat 2 UU No. 8/2019, pembagian kuota seharusnya 92% untuk jemaah reguler dan 8% untuk haji khusus.-Dok. Disway.id-

HARIAN DISWAY - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 16 Desember 2025.

 

Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 11.50 WIB dengan mengenakan kemeja berwarna coklat dan peci. Kehadirannya menjadi sorotan karena kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut telah berstatus penyidikan sejak Agustus 2025.

 

Namun, setibanya di lokasi pemeriksaan, Yaqut enggan memberikan keterangan kepada awak media terkait agenda dan materi pemeriksaan yang akan dijalaninya. Ia langsung memasuki gedung KPK tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.

 

“Ya, enggak ada. Mohon izin ya. Saya masuk dulu ya. Izin ya,” ucap Yaqut singkat sebelum berjalan menuju ruang pemeriksaan.

BACA JUGA:Gus Yaqut Dipastikan Hadir Penuhi Panggilan KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

BACA JUGA:Korupsi Kuota Haji Tambahan 2024, KPK Cekal 3 Orang

 

Hingga berita ini diturunkan, Komisi Pemberantasan Korupsi belum menyampaikan keterangan resmi terkait materi pemeriksaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas. KPK juga belum mengungkap status hukum Yaqut dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tersebut.

 

Sebelumnya, KPK memastikan bahwa kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 telah naik ke tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025. Penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan umum, namun hingga kini belum ada tersangka yang diumumkan kepada publik.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: