Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 di Jakarta

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 di Jakarta

Sesuai Pasal 64 ayat 2 UU No. 8/2019, pembagian kuota seharusnya 92% untuk jemaah reguler dan 8% untuk haji khusus.-Dok. Disway.id-

Dalam proses penyidikan, KPK mendalami adanya dugaan penyimpangan dalam pembagian tambahan kuota haji Indonesia. Nilai kerugian negara akibat dugaan praktik tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

 

Kasus ini bermula dari adanya tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Tambahan kuota tersebut diberikan setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo dan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.

BACA JUGA:KPK Temukan Upaya Penghilangan Barang Bukti oleh Maktour dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

BACA JUGA:Ketika Penyidikan Kuota Haji Menjadi Labirin

 

Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji diatur dengan komposisi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Dengan ketentuan tersebut, tambahan kuota 20 ribu seharusnya dialokasikan sebanyak 18.400 untuk jemaah reguler dan 1.600 untuk jemaah haji khusus.

 

Namun dalam praktiknya, pembagian kuota tambahan tersebut dilakukan secara berbeda. Kuota dibagi secara seimbang, yakni 10 ribu untuk jemaah haji reguler dan 10 ribu untuk jemaah haji khusus.

 

Pembagian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang diteken oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, pada 15 Januari 2024. Model pembagian kuota inilah yang kemudian dinilai tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang dan menjadi salah satu fokus utama penyidikan KPK. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: