KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau Terkait Kasus Abdul Wahid
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa tim penyidik KPK masih berada di lokasi untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan.-Disway.id/Fajar Ilman-
HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah dinas Pelaksana Tugas Gubernur Riau Sofyan Franyata Hariyanto terkait lanjutan penyidikan dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Riau, Senin, 15 Desember 2024.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan perkara yang menjerat mantan Gubernur Riau Abdul Wahid. Tim penyidik KPK mendatangi rumah dinas SFH untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan guna mengumpulkan alat bukti tambahan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa hingga saat ini penyidik masih berada di lokasi penggeledahan. Namun, ia belum memberikan penjelasan rinci mengenai barang atau dokumen yang disita dari rumah dinas tersebut.
“Penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, yang bermula dari kegiatan tertangkap tangan pada awal November lalu,” kata Budi kepada wartawan.
BACA JUGA:KPK Terima Audiensi Warga Pati, Desakan Tersangkakan Bupati Sudewo Menguat
BACA JUGA:KPK Didesak Tuntaskan Kasus Dana CSR BI–OJK
Ia menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan. “Penyidik KPK sedang melakukan kegiatan penggeledahan di rumah saudara SFH selaku Plt Gubernur Riau,” ungkapnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan di wilayah Riau. Salah satu tersangka dalam perkara tersebut adalah Gubernur Riau Abdul Wahid.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: