KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau Terkait Kasus Abdul Wahid
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa tim penyidik KPK masih berada di lokasi untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan.-Disway.id/Fajar Ilman-
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan, permintaan, atau penerimaan hadiah maupun janji di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti,” ujar Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Ditangkap KPK, Bupati Lampung Tengah Malah Goda Wartawan
BACA JUGA:KPK Tetapkan Bupati Ardito dan Adiknya Tersangka Gratifikasi Proyek Lampung Tengah 2025
Selain Abdul Wahid, dua tersangka lain yang ditetapkan KPK yakni Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan serta Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau Dani M Nursalam. Ketiganya diduga memiliki peran dalam praktik pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Riau.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai dengan temuan alat bukti di lapangan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: