Kusnadi Meninggal Dunia, KPK Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim
Jubir KPK Tessa Mahardika-Foto Istimewa-
JAKARTA, HARIAN DISWAY — Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi, yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Provinsi Jawa Timur periode 2019–2022, telah meninggal dunia.
Dengan wafatnya Kusnadi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan terhadap yang bersangkutan.
Sebelumnya, KPK belum melakukan penahanan terhadap Kusnadi meski telah ditetapkan sebagai tersangka karena kondisi kesehatan yang bersangkutan.
BACA JUGA:Alasan Kesehatan, Kusnadi Belum Ditahan Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
BACA JUGA:Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Lakukan Penahanan Tersangka Secara Bertahap
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka, termasuk Kusnadi, terkait dugaan korupsi pengurusan dana hibah Pokmas yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021–2022.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penghentian penyidikan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 bahwa KPK dapat menghentikan penyidikannya, termasuk atas tersangka yang meninggal dunia," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa, 16 Desember 2025.
BACA JUGA:KPK Bongkar Alur Supa Dana Hibah Jatim, Dana Bantuan Dipotong 20 hingga 50 Persen
BACA JUGA:KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim, Kusnadi Diduga Terima Puluhan Miliar
Perkara Tersangka Lain Kasus Dana Hibah Jatim Tetap Berlanjut
Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa penghentian penyidikan hanya berlaku bagi Kusnadi. Adapun perkara dengan tersangka lainnya tetap berjalan.
"Khusus perkara dengan tersangka Kusnadi dihentikan demi hukum karena tersangka meninggal dunia. Perkara dengan tersangka lainya tetap lanjut," kata Asep lewat pesan tertulis.
Dari total 21 tersangka, empat orang telah ditahan oleh KPK pada 2 Oktober 2025 setelah menjalani pemeriksaan.
BACA JUGA:KPK Sita 6 Aset Milik Mantan Ketua DPRD Jatim, Buntut Kasus Korupsi Dana Hibah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: