KPK Sita 6 Aset Milik Mantan Ketua DPRD Jatim, Buntut Kasus Korupsi Dana Hibah

KPK Sita 6 Aset Milik Mantan Ketua DPRD Jatim, Buntut Kasus Korupsi Dana Hibah

Buntut kasus korupsi dana hibah, KPK lakukan penyitaan 6 aset milik mantan ketua DPRD Jatim-Istimewa-

HARIAN DISWAY - Terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan penyitaan aset.

KPK menyatakan telah melakukan penyitaan enam aset milik mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, Kusnadi (KUS). Tak hanya itu, KPK juga menyatakan bahwa Kusnadi telah menerima uang sebesar Rp32,2 miliar terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

“Dalam perkara ini, KPK telah melakukan penyitaan terhadap aset milik KUS yang meliputi tiga bidang tanah dengan total luas mencapai 10.566 meter persegi di Kabupaten Tuban, dua bidang tanah beserta bangunan dengan total luas 2.166 meter persegi di Kabupaten Sidoarjo, serta satu unit kendaraan roda empat bermerek Mitsubishi Pajero,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Untuk uang yang diterima Kusnadi sebesar Rp32,2 miliar itu, Asep menjelaskan uang tersebut diterima Kusnadi dari biaya komitmen secara transfer melalui rekening istri dan staf pribadi bahkan secara tunai yang berasal dari beberapa koordinator lapangan (korlap).

BACA JUGA:Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata Rp10,9 Miliar

BACA JUGA:KPK Segera Tahan Tersangka Kasus Hibah Jawa Timur

Rincian, dari JPP sebesar Rp18,6 miliar atau sekitar 20,2 persen dari total dana hibah yang dikelola sebesar Rp91,7 miliar. Kemudian dari HAS sejumlah Rp11,5 miliar atau sekitar 30,3 persen dari total dana hibah yang dikelola sebesar Rp 30 miliar.

Terakhir dari SUK bersama WK dan AR sebesar Rp2,1 miliar atau sekitar 21 persen dari dana hibah yang dikelola sebesar Rp10 miliar. Kasus yang melibatkan Kusnadi, JPP, HAS, SUK, WK, dan AR sebagai tersangka tersebut bermula dari adanya dugaan pertemuan antara pimpinan DPRD Jawa Timur bersama fraksi.

Pertemuan tersebut dilakukan untuk menentukan jatah hibah pokok pikiran (pokir) atau pokmas tahun 2019-2022 bagi setiap anggota DPRD Jatim. Kusnadi mendapatkan jatah dana hibah pokmas dengan total Rp398,7 miliar selama 2019-2022.

Dengan rinciannya Rp54,6 miliar pada 2019, Rp84,4 miliar pada 2020, Rp124,5 miliar pada 2021, dan Rp135,2 miliar pada 2022. Lalu, uang tersebut didistribusikan oleh Kusnadi kepada JPP sebagai korlap pengondisian dana pokmas di Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Tulungagung.

BACA JUGA:Temuan KPK pada Penyaluran Hibah di Pemprov Jatim

BACA JUGA:Kusnadi Siap Beberkan Bukti Kasus Dana Hibah Jatim pada KPK

Kemudian didistribusikan kepada HAS sebagai korlap di Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Pacitan. Lalu kepada SUK, WK, dan AR sebagai korlap di Kabupaten Tulungagung.

Setelah itu kelima korlap tersebut membuat proposal permohonan dana hibah dengan menentukan jenis pekerjaan, membuat rencana anggaran biaya (RAB), dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang menghasilkan kesepakatan pembagian biaya komitmen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: