Desersi Bupati Aceh Selatan: Pemberhentian Sementara atau Pemberhentian Langsung?

Desersi Bupati Aceh Selatan: Pemberhentian Sementara atau Pemberhentian Langsung?

Lokasi kejadian bencana banjir dan longsor di Sumatra.-disway.id-


-Dr. Rizky Putra Zulkarnain, S.H., M.H.-

“Itu kalau tentara namanya desersi, itu dalam keadaan bahaya meninggalkan anak buah.” Petikan kalimat tersebut diucapkan oleh Presiden Prabowo dalam rapat terbatas percepatan penanganan bencana di Sumatera yang diadakan di Lanud Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, pada hari Minggu, 7 Desember 2025.

Dari bencana yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, kita dapat menemukan bahwa seorang kepala daerah, khususnya seorang bupati, secara sadar meninggalkan daerahnya untuk melakukan ibadah umrah di tengah bencana banjir bandang yang melanda sebagian besar wilayah Aceh, salah satunya Kabupaten Aceh Selatan. Sebelum berangkat umrah, Mirwan MS selaku Bupati Aceh Selatan telah menyatakan ketidaksanggupannya untuk menangani tanggap darurat banjir yang melanda wilayah Aceh Selatan. Terlebih, Gubernur Aceh Muzakir Manaf juga tidak memberikan izin ibadah umrah yang diajukan Bupati Aceh Selatan, dengan maksud agar yang bersangkutan terlebih dahulu fokus menangani pemulihan wilayah Kabupaten Aceh Selatan. Namun, larangan tersebut diabaikan oleh Mirwan MS selaku bupati.

Lantas, apakah jabatan Bupati Aceh Selatan dapat langsung diberhentikan dari jabatannya atau hanya diberhentikan sementara?

Sebelum membahas lebih lanjut, perlu dijelaskan terlebih dahulu bahwa dalam tulisan ini akan merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut UU Pemda), tidak menggunakan peraturan perundang-undangan khusus, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), dikarenakan terdapat beberapa hal yang tidak diatur lebih rinci dalam UUPA tersebut, misalnya terkait dengan dilakukannya perbuatan tercela atau, dalam konteks ini, berkenaan dengan bepergian ke luar negeri tanpa izin.

BACA JUGA:Bupati Aceh Selatan Minta Maaf Usai Pergi Umrah saat Bencana Melanda

BACA JUGA:Prabowo Geram Bupati Aceh Selatan Umroh Saat Bencana, Samakan Dengan Desersi

Berdasarkan UU Pemda, mulai Pasal 76 sampai dengan Pasal 89 berisi ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang larangan hingga teknis pemberhentian seorang kepala daerah, baik bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Pemberhentian Sementara

Mirwan MS selaku Bupati Aceh Selatan diketahui berangkat ke luar negeri untuk melaksanakan ibadah umrah tanpa izin. Berdasarkan Pasal 76 ayat (1) huruf i UU Pemda, pada intinya diatur larangan bagi kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri.

Apabila Bupati Aceh Selatan tetap bandel untuk bepergian ke luar negeri (dan faktanya yang bersangkutan tetap bersikeras melaksanakan ibadah umrah di saat wilayah Aceh Selatan masih dilanda bencana), maka yang bersangkutan akan diberhentikan sementara selama 3 bulan oleh Menteri Dalam Negeri. Ketentuan Pasal 77 ayat (2) UU Pemda mengatur:

“Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.”

BACA JUGA:1053 Jiwa Korban Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sumatra

BACA JUGA:3.274 Sekolah Rusak Akibat Bencana Sumatra

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: