Desersi Bupati Aceh Selatan: Pemberhentian Sementara atau Pemberhentian Langsung?
Lokasi kejadian bencana banjir dan longsor di Sumatra.-disway.id-
Pada hari Selasa, 9 Desember 2025, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akhirnya memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan selama 3 bulan. Pemberhentian sementara tersebut disertai dengan pemberian program pembinaan terhadap Mirwan MS serta magang di Kementerian Dalam Negeri.
Pemberhentian Langsung
Untuk proses pemberhentian terhadap kepala daerah, dalam hal ini bupati, berdasarkan Pasal 78 ayat (2) UU Pemda diatur alasan pemberhentian sebagai berikut:
a. berakhir masa jabatannya;
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah;
d. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;
e. melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j;
f. melakukan perbuatan tercela;
BACA JUGA:Asal Kayu Gelondongan di Banjir Sumatra sudah Diketahui, Tersangka segera Diumumkan
BACA JUGA:Menkeu Purbaya Siapkan Rp 60 Triliun untuk Penanganan Bencana Sumatra
g. diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen; dan/atau
i. mendapatkan sanksi pemberhentian.
Selanjutnya, dalam proses pemberhentian terhadap bupati dalam masa jabatannya, terdapat empat tingkatan menurut UU Pemda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: