KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji Libatkan Biro Travel
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.-Disway.id/Fajar Ilman-
HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami dugaan aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji yang diduga melibatkan biro travel haji melalui pemeriksaan sejumlah saksi, Selasa, 16 Desember 2025.
Pendalaman dilakukan dengan memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta tujuh saksi dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari lanjutan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji yang saat ini ditangani KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi difokuskan pada sejumlah aspek penting dalam perkara tersebut. Salah satu fokus utama adalah penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
“Baik, dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan kuota haji, hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara YCQ dan juga tujuh saksi lainnya dari para pihak Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji,” kata Budi kepada awak media.
BACA JUGA:KPK Pastikan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR BI–OJK
BACA JUGA:Kusnadi Meninggal Dunia, KPK Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim
Menurutnya, pemeriksaan difokuskan pada proses dan hasil penghitungan kerugian keuangan negara. “Pemeriksaan kepada para saksi difokuskan terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh kawan-kawan BPK,” ujarnya.
Selain itu, penyidik KPK juga menelusuri penggunaan diskresi dalam pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi. Tambahan kuota tersebut diketahui dibagi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur pembagian kuota sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. KPK menilai pembagian tersebut bertolak belakang dengan ketentuan yang berlaku.
“Nah ini sebaliknya, kuota haji khusus yang seharusnya hanya mendapat 8 persen atau 1.600 bertambah secara signifikan menjadi 10.000,” jelas Budi.
BACA JUGA:KPK Geledah Kantor hingga Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah Terkait Dugaan Suap
BACA JUGA:Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 di Jakarta
Penyidik juga mendalami praktik distribusi dan dugaan jual beli kuota haji oleh PIHK, termasuk adanya indikasi lompatan antrean jemaah. Praktik tersebut diduga memungkinkan jemaah yang membayar lebih cepat dan lebih mahal untuk berangkat lebih dahulu.
“Jadi siapa yang bisa membayar lebih cepat lebih mahal kemudian bisa berangkat lebih dulu,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: