Kusnadi Meninggal Dunia, KPK Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim
Jubir KPK Tessa Mahardika-Foto Istimewa-
BACA JUGA:Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata Rp10,9 Miliar
Mereka yang ditahan adalah Hasanuddin, Anggota DPRD Jatim periode 2024–2029 atau pihak swasta dari Kabupaten Gresik; Jodi Pradana Putra, pihak swasta dari Kabupaten Blitar; Sukar, mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung; serta Wawan Kristiawan, pihak swasta dari Tulungagung.
Satu tersangka lainnya, A. Royan, seharusnya juga diperiksa dan ditahan pada hari yang sama. Namun, yang bersangkutan mengirim surat permohonan penjadwalan ulang dengan alasan kondisi kesehatan menurun. Hingga kini, belum ada informasi terbaru terkait A. Royan.
Daftar Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim
Asep Guntur Rahayu merinci, terdapat empat tersangka yang diduga sebagai penerima suap, yakni mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi; Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad dan Achmad Iskandar; serta Bagus Wahyudiono, staf Anwar Sadad.
Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Kusnadi Siap Beberkan Bukti Kasus Dana Hibah Jatim pada KPK
BACA JUGA:KPK Geledah Kantor KONI Jatim Terkait Kasus Dana Hibah
Sementara itu, 17 tersangka lainnya diduga sebagai pemberi suap, yakni:
Mahud, Anggota DPRD Jatim 2019–2024
Fauzan Adima, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang 2019–2024
Jon Junaidi, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo 2019–2024
Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy, dan Abdul Motollib, pihak swasta dari Kabupaten Sampang
Moch Mahrus, pihak swasta dari Kabupaten Probolinggo yang kini menjadi Anggota DPRD Jatim 2024–2029
A. Royan dan Wawan Kristiawan, pihak swasta dari Tulungagung
Sukar, mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: