Dianggap Tak Berani Panggil Bobby Nasution, KPK Dilaporkan ke Dewas
Koordinator Masyarakat AntiKorupsi (MAKI), Boyamin Saiman mendesak komisi pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memanggil Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution-Disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, HARIAN DISWAY- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak KPK segera memanggil Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Kamis 18 Desember 2025.
Untuk itu, hari ini, MAKI telah berkirim surat kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Surat tersebut ditunjukkan agar Dewas memanggil jurnalis Tempo, Sahat Simaputang. Yang sebelumnya menjadi saksi dalam sidang praperadilan antara MAKI melawan KPK pada Rabu 17 Desember di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
”Hari ini MAKI telah berkirim surat kepada Dewas KPK,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman Kamis di Jakarta. Tujuannya, agar Dewas memanggil saksi dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Lantaran tak melaksanakan perintah hakim untuk memanggil Gubernur Sumut Bobby Nasution.
Lalu, mengapa pemanggilan Sahat dianggap penting ?. Boyamin menyebut, pemanggilan Sahat Simatupang yang bersangkutan telah bersaksi di praperadilan. Bahwa, selama dirinya menulis persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara, hakim tak pernah menyebut atau melarat pendapatnya. Untuk menghadirkan Bobby Nasution di muka persidangan.
BACA JUGA:KPK Ungkap Fee Proyek Bupati Lampung Tengah Diduga Biayai Kampanye Pemilu 2024
BACA JUGA:KPK Tegaskan Gugatan Cerai Ridwan Kamil Tak Pengaruhi Penyidikan Kasus Bank BJB
Sementara itu, Deputi Penindakan KPK Asep Guntur telah memberikan statement atas polemik ini. Bahwa Hakim telah meralat perintah pemanggilan Gubernur Sumut. Dengan menyitir JPU telah melakukan klarifikasi kepada Hakim apakah diperlukan pemanggilan saksi diluar berkas perkara. Menurut Boyamin, pernyataan Asep ini bertentangan dengan fakta persidangan.
Pelaporan ke Dewas Komisi Antirasuah ini dilakukan untuk membuktikan. Bahwa KPK menampakkan dirinya takut memanggil Gubernur Sumatra Utara. Yang hanya akan menunjukkan bahwa KPK takut.
Lantaran telah melakukan kontradiksi dengan perkara-perkara di daerah lain. ”Di mana Kepala Daerah selalu dipanggil sebagai saksi dan bahkan ditetapkan sebagai Tersangka,” kata Boyamin.
Boyamin menegaskan, bahwa Hakim PN Tipikor Medan dalam pertimbangan putusan menyatakan terdapat Actus Reus ( perbuatan melawan hukum ). Dari fakta peristiwa pergeseran anggaran APBD hingga 4 kali ke pos PUPR dari pos-pos lainnya.
BACA JUGA:Mantan Wamenaker Noel Akui Pakai Sorban Biar Terlihat Keren Saat Diperiksa KPK
BACA JUGA:KPK OTT di Banten Amankan Lima Orang Termasuk APH
Pergeseran anggaran itu, Boyamin menyakini, jelas terdapat peran Gubernur Sumatra Utara. Namun senyatanya KPK tidak pernah memanggilnya sebagai saksi tahap Penyidikan di kantor KPK. Bahkan meskipun telah diminta hakim, namun KPK tetap abai tidak memanggil Gubernur Sumut dalam persidangan PN Tipikor Medan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: