Pemkot Surabaya Beri Penghargaan kepada 26 Pelaku Usaha Taat Lingkungan

Pemkot Surabaya Beri Penghargaan kepada 26 Pelaku Usaha Taat Lingkungan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan piagam penghargaan kepada 26 pelaku usaha taat lingkungan di Balai Kota Surabaya, Kamis, 18 Desember 2025.-Chalid Syamy Ramadhan-Harian Disway-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Pemerintah Kota (Pemkot) SURABAYA memberikan penghargaan kepada 26 pelaku usaha atas kepatuhan mereka dalam pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan undang-undang. Penghargaan diserahkan langsung oleh Wali Kota SURABAYA Eri Cahyadi di Graha Sawunggaling, Kamis, 18 Desember 2025.

Eri menyampaikan, apresiasi ini merupakan bentuk terima kasih pemerintah kota atas komitmen pengusaha dalam memenuhi perizinan. Sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem di Kota Pahlawan. 

Menurutnya, menjaga lingkungan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab moral bagi generasi mendatang.

”Saya mengajak pengusaha membangun usaha dengan hati dan kejujuran. Kota ini jangan dirusak, karena harus ditinggalkan untuk anak cucu kita dalam kondisi baik. Saya ingin membangun kepercayaan antara pemerintah dan pengusaha lewat kolaborasi,” ujar Eri.

Kader PDIP itu berpesan agar pelaku usaha tidak mengabaikan dampak sosial terhadap warga sekitar. Menurutnya, keberkahan usaha hadir jika lingkungan terjaga dan hubungan dengan masyarakat tetap harmonis.

BACA JUGA:Basarnas Surabaya Siaga Nataru, Pantau Pelabuhan, Tol, hingga Kerahkan Drone

BACA JUGA:Walhi: Jakarta, Semarang, Surabaya Darurat Banjir Rob Lantaran Tak Ada Kebijakan Struktural

Ke depan, Eri meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengubah skema penilaian dengan menetapkan standar nilai minimal (passing grade) yang transparan. Dengan sistem itu, semua perusahaan yang memenuhi standar akan mendapat predikat juara, bukan hanya 26 terpilih.

Sementara itu, Kepala DLH Surabaya Dedik Irianto melaporkan bahwa sepanjang 2024-2025 pihaknya memantau sekitar 200 kegiatan usaha dari berbagai sektor. Mulai hotel, restoran, apartemen, hingga industri. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 26 pelaku usaha berhasil meraih penghargaan dengan kategori terbaik dan inovatif. Sementara itu, 160 pelaku usaha dinyatakan taat dalam menjalankan aturan lingkungan. Adapun 40 pelaku usaha lainnya masih dinilai kurang tanggap dan perlu melakukan perbaikan.

Dedik menyampaikan, pengawasan dilakukan ketat dengan inspeksi lapangan selama 2-3 hari. Tim mengecek operasional Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), alur limbah B3, hingga tempat pengolahan akhir di luar kota.

BACA JUGA:KAI Daop 8 Surabaya Gelar Apel Pasukan Siap Amankan Angkutan Nataru

BACA JUGA:Pemkot Surabaya Dampingi Warga Taman Pelangi dalam Sengketa Lahan

Bagi perusahaan yang masih kurang tanggap, DLH memberikan bimbingan teknis dan sanksi administratif berupa teguran. Perbaikan yang diminta antara lain penyesuaian kapasitas IPAL jika usaha diperluas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: