KPK Dalami Ragam Gratifikasi Vendor dalam Kasus Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono

KPK Dalami Ragam Gratifikasi Vendor dalam Kasus Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono

KPK di Jakarta mendalami pemberian gratifikasi para vendor dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Sekjen MPR RI Ma’ruf Cahyono.-disway.id-

HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami secara intensif ragam gratifikasi yang diduga diberikan oleh para vendor atau penyedia barang dan jasa dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI yang menjerat Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka, Kamis, 3 Juli 2025.

Pendalaman tersebut dilakukan untuk mengurai pola, bentuk, serta keterkaitan gratifikasi dengan sejumlah proyek pengadaan yang dilaksanakan di lingkungan MPR RI selama periode jabatan tersangka. KPK menilai klarifikasi menyeluruh diperlukan guna memastikan konstruksi perkara dan alur penerimaan gratifikasi yang diduga mencapai nilai signifikan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik masih menelusuri berbagai jenis gratifikasi yang diterima, termasuk asal-usul dan keterkaitannya dengan proyek tertentu. Menurutnya, pendalaman ini penting untuk memastikan akurasi pembuktian dalam proses penegakan hukum.

“Ini masih kita dalami terus, ragam-ragamnya seperti apa, berkaitan dengan proyek-proyek apa,” kata Budi Prasetyo.

BACA JUGA:KPK Dalami Peran PWNU DKI Jakarta dalam Korupsi Kuota Haji 2023–2024

BACA JUGA:KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Kuota Haji 2023–2024, Aizzudin PBNU Diduga Terima Uang

Ia mengungkapkan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan logistik di lingkungan MPR RI, mulai dari pengadaan bahan cetak, jasa pengiriman, alat tulis kantor, hingga kebutuhan penunjang kegiatan lainnya. Seluruh proyek tersebut kini menjadi fokus penelusuran penyidik KPK.

“Kaitannya dengan pengadaan logistik, seperti bahan-bahan cetak, pengiriman, ATK dan segala macam. Nah ini masih akan terus kita dalami dalam proyek-proyeknya terkait apa saja,” tegasnya.

Selain pendalaman materi perkara, KPK juga telah menetapkan pencegahan ke luar negeri terhadap Ma’ruf Cahyono. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran proses penyidikan serta menjamin keberadaan tersangka tetap berada di dalam negeri selama proses hukum berlangsung.

Budi menyampaikan bahwa pencegahan tersebut dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan. KPK menilai kehadiran tersangka sangat penting apabila sewaktu-waktu diperlukan untuk pemeriksaan lanjutan atau tindakan hukum lainnya.

BACA JUGA:Mantan Bos Bank Centris Minta KPKNL Batalkan Sita Aset Pribadinya karena Tanpa Bukti

BACA JUGA:Ada Dugaan Penghilangan Barang Bukti Kasus Korupsi Haji, KPK Kantongi Nama Inisiator

“Ya tentunya kalau memang masih ada kebutuhan untuk Saudara MC ini tetap berada di Indonesia, terutama karena memang statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, tentu akan dilakukan perpanjangan,” ujarnya.

Diketahui, KPK secara resmi telah menetapkan Ma’ruf Cahyono, yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019–2021, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi. Penetapan tersebut disampaikan melalui keterangan tertulis KPK pada Kamis, 3 Juli 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: