KPK Periksa VP Legal ASDP Anom Sedayu Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara

Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP Ira Puspadewi (tengah) mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 18 September 2025.-jpnn.com-
Akibatnya, KPK memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp893 miliar, sementara dalam dakwaan jaksa disebutkan potensi kerugian bisa mencapai Rp1,253 triliun.
KPK resmi memulai penyidikan pada 11 Juli 2024, dan pada Februari 2025 menahan tiga mantan direksi ASDP. Selain itu, penyidik telah menyita delapan bidang tanah dan bangunan di Surabaya, termasuk tiga rumah mewah senilai sekitar Rp500 miliar, serta sejumlah uang tunai, perhiasan, dan jam tangan mewah yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Untuk memperkuat pembuktian, KPK juga telah memeriksa berbagai pihak dari internal ASDP maupun eksternal, termasuk pihak penilai publik (KJPP) dan mitra teknis PT Jembatan Nusantara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: