Kuota Tambahan Haji 2024: Rezeki, Diskresi, atau Korupsi?

Kuota Tambahan Haji 2024: Rezeki, Diskresi, atau Korupsi?

ILUSTRASI Kuota Tambahan Haji 2024: Rezeki, Diskresi, atau Korupsi?.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

ORANG Indonesia itu kalau dengar kata kuota langsung tegang. Kuota BBM, kuota sekolah, kuota internet, dan sekarang yang lagi viral: kuota haji. Bedanya, kuota haji punya dimensi spiritual, bukan hanya soal isi dompet. Namun, entah kenapa, ketika ada tambahan kuota, yang muncul bukan senyuman, melainkan kegaduhan. 

Tahun 2024 Indonesia dapat hadiah: 20 ribu kuota haji tambahan dari Arab Saudi. Semestinya kabar bahagia. Namun, apa yang terjadi? Memang ada bahagia, tapi cuma sebentar, setelah itu muncul headline: KPK selidiki dugaan korupsi kuota haji tambahan. Lho, kok bisa?

KPK DAN KEMENAG: DUA KONSTRUKSI HUKUM

KPK punya narasi sendiri. Menurut KPK, kuota tambahan itu bukan sekadar bonus, melainkan juga ladang basah. Menurut KPK, semestinya kuota haji dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, tahun 2024 kuota dibagi sama rata 50:50. Di mata KPK, itu janggal.

BACA JUGA:Korupsi dan Formalisme Beragama: Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

BACA JUGA:Mens Rea dan Keadilan: Menelisik Niat di Balik Kasus Kuota Tambahan Haji 2024

Apalagi, kata KPK, ada cerita ”tarikan dana” dari agen travel yang ingin kebagian jatah. Lebih jauh lagi: ada aliran dana yang dicurigai mengarah ke pencucian uang. Istilahnya keren: follow the money. Kalau betul, itu bisa masuk pasal TPPU.

Di sisi lain, Kementerian Agama (Kemenag) punya kacamata beda. Mereka bilang: diskresi menteri agama sah secara hukum. Pasal 9 di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jelas menyebutkan, kalau ada kuota tambahan, menteri agama punya kewenangan penuh mengaturnya. 

Jadi, kalau menteri agama memutuskan bagi rata, ya sah-sah saja. Pertanyaannya, yang benar siapa?

BACA JUGA:Haji Warisan

BACA JUGA:Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI), Infrastruktur Vital yang Tak Tergantikan

KERUGIAN NEGARA: NYATA ATAU ILUSI?

KPK menyebut kerugian negara bisa tembus triliunan rupiah. Angka yang kalau dibayangkan bisa dipakai untuk membangun puluhan stadion mini. Tapi, tunggu dulu: uang haji khusus itu dari jamaah, bukan dari APBN. 

Jadi, logikanya, kalau uang jamaah dipakai sesuai layanan yang mereka bayar, di mana letak kerugian negara?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: