Penggeledahan Lanjutan di Ponorogo, KPK Sita Rubicon dan 23 Sepeda Mewah
Selama empat hari berturut-turut, lembaga antirasuah itu menggelar penggeledahan besar-besaran di sejumlah lokasi di Ponorogo.-disway.id-
HARIAN DISWAY – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah hukum signifikan di Ponorogo, Jawa Timur. Selama empat hari berturut-turut, lembaga antirasuah itu menggelar penggeledahan besar-besaran di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara suap jabatan, proyek, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Dari operasi tersebut, KPK menyita dua mobil Jeep Rubicon dan 24 sepeda mewah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa rangkaian penggeledahan berlangsung sejak Selasa, 11 November 2025 hingga Jumat, 14 November 2025. Beberapa lokasi strategis disisir tim penyidik. “Penggeledahan dilakukan di sejumlah titik, termasuk Dinas PU, RSUD Ponorogo, rumah dinas bupati, dan rumah dinas sekda,” ujarnya, Sabtu, 15 November 2025.
Tak hanya itu, penyidik juga masuk ke kediaman pribadi sejumlah pihak, termasuk Bupati Ponorogo periode 2021–2025 dan 2025–2030, Sugiri Sancoko; Direktur RSUD Dr. Harjono, Yunus Mahatma; serta rumah Sucipto, pihak swasta yang menjadi rekanan rumah sakit. Ada pula beberapa lokasi lain yang turut diperiksa.
Dari penggeledahan tersebut, tim KPK mengamankan berbagai dokumen, arsip anggaran, dan barang bukti elektronik yang diyakini berkaitan dengan praktik rasuah tersebut. “Dari rumah Saudara YUM, penyidik juga menyita aset bergerak, termasuk jam tangan mewah, 24 sepeda, serta dua kendaraan mewah jenis Jeep Rubicon dan BMW,” kata Budi.
BACA JUGA:KPK Sita Rp500 Juta saat OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
Seluruh barang bukti elektronik yang ditemukan selanjutnya akan ditelaah secara detail. “BBE ini akan diekstraksi untuk memperkuat proses penyidikan. Penyitaan aset juga menjadi langkah awal dalam asset recovery,” lanjutnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat, 7 November 2025. Usai pemeriksaan intensif, penyidik menemukan cukup bukti untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. Empat orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka: Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD Yunus Mahatma, serta Sucipto dari pihak swasta.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah unsur dugaan pidana terpenuhi. “Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Minggu dini hari, 9 November 2025.
Keempatnya saat ini menjalani masa penahanan 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 November 2025 di Rutan KPK Cabang Merah Putih.
BACA JUGA:OTT Gubernur Riau dan Bupati Ponorogo, KPK Sebut Ada 'Darurat Korupsi' di Daerah
BACA JUGA:Kronologi Bupati Ponorogo Di-OTT KPK, Terima Suap Proyek dan Jabatan hingga Rp1,25 Miliar
Pada perkara pengurusan jabatan, Sugiri dan Agus diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Yunus disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor. Untuk paket pekerjaan, Sugiri dan Yunus kembali disangkakan pasal yang sama, sementara Sucipto diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: