Hasil Lelang Aset Koruptor Lee Chin Kiat Capai Rp 948 Juta

Tim Badan Pemulihan Aset melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor, berhasil lelang Barang Rampasan Negara berupa 6 (enam) bidang tanah di Desa Sukajadi, Kecamatan Cibinong Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat.-Kejagung-
HARIAN DISWAY - Kepala Badan Pemulihan Aset, Dr. Amir Yanto memberikan arahan kepada jajarannya untuk melakukan percepatan penyelesaian barang rampasan negara guna mengoptimalkan pemulihan keuangan negara.
Hal ini dilakukan karena adanya Perjanjian Kerjasama antara Bank Indonesia dan Kejaksaan RI tentang Pemulihan Aset.
Terutama aset dimaksud dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Terpidana mantan Direktur PT. Bank Perkembangan Asia (PT BPA) Lee Darmawan Kertarahardja Haryanto alias Lee Chin Kiat, pada periode Tahun 1979 – 1984, sehingga dilakukan pendampingan oleh Badan Pemulihan Aset dalam penyelesaiannya.
Terpidana terbukti melakukan pencairan kredit, penerbitan deposito, promes pribadi atas beban PT BPA untuk kepentingan pribadi yang mengakibatkan PT BPA mengalami kekalahan kliring.
BACA JUGA:BPA Kejagung Lelang Aset Henry Surya KSP Indosurya
Lagi-lagi Tim Badan Pemulihan Aset melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor, berhasil lelang Barang Rampasan Negara berupa 6 (enam) bidang tanah di Desa Sukajadi, Kecamatan Cibinong Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, diantarannya;
• Sebidang tanah seluas 7.789 m2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya sesuai SHM No. 128 atas nama Mahmud, terjual senilai Rp 40.350.000.
• sebidang tanah seluas 9.350 m2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya sesuai SHM No. 114 atas nama Yeni, terjual senilai Rp 66.050.000.
• sebidang tanah seluas 7.842 m2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya sesuai SHM No. 143 atas nama Mahla, terjual senilai Rp 63.340.000.
• sebidang tanah seluas 5.709 m2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya sesuai SHM No. 122 atas nama Mimih, terjual senilai Rp68.510.000.
• sebidang tanah seluas 22.940 m2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya sesuai SHM No. 193 atas nama A. Patonah, terjual senilai Rp147.420.000.
• sebidang tanah seluas 9.683 m2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya sesuai SHM No. 150 atas nama Rohman, terjual senilai Rp49.820.000.
Total penjualan sebesar Rp 435.490.000 dan akan disetorkan ke Bank Indonesia.
Tanah yang berhasil dilelang oleh Tim Badan Pemulihan Aset melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor.--
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: