Hasil Lelang Aset Koruptor Lee Chin Kiat Capai Rp 948 Juta

Tim Badan Pemulihan Aset melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor, berhasil lelang Barang Rampasan Negara berupa 6 (enam) bidang tanah di Desa Sukajadi, Kecamatan Cibinong Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat.-Kejagung-
Sebelumnya Tim Badan Pemulihan Aset juga berhasil lelang barang rampasan Terpidana Lee Darmawan Kertarahardja Haryanto alias Lee Chin Kiat berupa 11 (sebelas) bidang tanah di Desa Sukajadi, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, pada 16 Mei 2024.
Pelelangan tersebut di antarannya;
• sebidang tanah seluas 2.394 m2 dengan SHM No. 141 atas nama Abud Suwandi, laku terjual senilai Rp24.582.000.
• sebidang tanah seluas19.730 m2 dengan SHM No.168 atas nama Darmin, laku terjual senilai Rp79.020.000.
• sebidang 2.962 m2 dengan SHM No. 145 atas nama Darsih, laku terjual senilai Rp23.996.000.
• sebidang 1.117 m2 dengan SHM No. 174 atas nama Jamilah, laku terjual senilai Rp15.068.000.
• sebidang 11.270 m2 dengan SHM No. 123 atas nama Mamad, laku terjual senilai Rp78.990.000.
• sebidang 18.800 m2 dengan SHM No. 166 atas nama Pepe, laku terjual senilai Rp75.300.000.
• sebidang 8.835 m2 dengan SHM No. 199 atas nama Sarmidi, laku terjual senilai Rp35.440.000.
• sebidang 4.910 m2 dengan SHM No. 200 atas nama U. Suryana, laku terjual senilai Rp19.940.000.
• sebidang 12.760 m2 dengan SHM No. 197 atas nama E. Sulaeman, laku terjual senilai Rp41.480.000.
• sebidang 8.708 m2 dengan SHM No. 155 atas nama Utji, laku terjual senilai Rp29.224.000.
• sebidang 9.978 m2 dengan SHM No. 118 atas nama U. Suryana, laku terjual senilai Rp89.802.000.
Total penjualan sebelas asset tersebut sebesar Rp 512.842.000 yang telah disetorkan kepada Bank Indonesia.
BACA JUGA:Aset Crazy Rich Bandung Dilelang Kejagung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: