Hasil Lelang Aset Koruptor Lee Chin Kiat Capai Rp 948 Juta

Hasil Lelang Aset Koruptor Lee Chin Kiat Capai Rp 948 Juta

Tim Badan Pemulihan Aset melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor, berhasil lelang Barang Rampasan Negara berupa 6 (enam) bidang tanah di Desa Sukajadi, Kecamatan Cibinong Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat.-Kejagung-

BACA JUGA:BPA Kejagung Raih Rp 4,5 M dari Lelang Aset Terpidana Kasus Jiwasraya

Maka total keseluruhan asset yang terjual yakni sebesar Rp 948.332.000 telah berhasil diperoleh dalam pendampingan penyelesaian aset oleh Badan Pemulihan Aset pada Bank Indonesia khususnya Aset Terpidana Lee Darmawan Kertarahardja Haryanto alias Lee Chin Kiat melalui mekanisme lelang.

Pelaksanaan lelang dilaksanakan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1622 K/Pid/1991 tanggal 21 Maret 1992 atas nama Terpidana Lee Darmawan Kertarahardja Haryanto alias Lee Chin Kiat dengan bunyi putusan Atas Barang bukti Nomor 1 - 24 berupa tanah dan/bangunan beserta surat-suratnya dirampas untuk negara Cq. Bank Indonesia. 

BACA JUGA:KPK Lelang 55 Barang Gratifikasi Hasil Sitaan, Batik Hingga Logam Mulia

Pelaksanaan ini dilakukan tanpa kehadiran fisik peserta, melalui sistem penawaran elektronik e-Auction (open bidding) pada laman https://lelang.go.id, dengan batas waktu penawaran sesuai jadwal server. Terhadap objek lelang yang tidak laku terjual (Tidak Ada Penawaran/TAP) akan dilakukan pelelangan kembali sesuai ketentuan. (*)

*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: